MaduraExpose.com- Gara-gara melakukan pelecehan seksual hingga hamil terhadap salah seorang dara cantik yang tak lain calon Polisi Wanita (Polwan) sekaligus terbukti menerima suap dengan modus calo penerimaan anggota Polri.
Tersangka dengan inisial GM alias Aiptu Gusti Nyoman Darma (GM). Dari hail pemeriksaan intensif, tersangka resmi dipecat dari kesatuannya sejak 30 September 2014.
Proses pemecatan GM sendiri dilakukan pada Rabu (22/10) lalu di Polres Badung, Provinsi Bali dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor :Kep/407/IX/2014
“Semuanya sudah jelas dan sudah sesuai dengan keputusan dan kode etik di Korps Polri. Berdasarkan pemeriksaan terbukti telah terancam beberapa pasal yang memutuskan untuk dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” terang Kapolres Badung AKBP Komang Suartana, seperti dilansir merdeka Kamis (23/10) kemarin.
Sebelumnya, Anggota Polres Badung Aiptu Gusti Nyoman Darma dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 22 (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.b. Hak Asabri.
(fer/mdk)