MADURA EXPOSE—Tensi politik pasca Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 masih memanas setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah resmi mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) pada Minggu (20/12/2015) lalu.
Terbaru, sejak sepekan terakhir, beredar kabar jika paslon nomor uru 2 yang populer dengan sebutan ZAEVA itu menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagai kuasa hukum mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur tersebut.
Namun hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari pihak Yusril maupun dari kubu ZaEva. Namun dari sejumlah sumber dari orang dekat paslon, termasuk beberapa orang dekat ZA bilang, jika mereka mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra.
“Beberapa tim sudah melakukan komunikasi langsung dengan Pak Yusril agar bersedia menjadi kuasa hukum dari paslon nomor urut 2 dalam gugatannya ke MK dan DKPP”, terang salah satu orang dekat Zainal Abidin kepada Maduraexpose.com, Jum’at (25/12/2015).
Untuk diingat, pada Minggu (20/12) lalu, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Zainal Abidin-Dewi Khalifah mengajukan gugatan atas dugaan terjadinya pelanggara Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 seperti terjadinya tindakan yang mengarah pada pelaggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Bahkan di sejumlah titik di kepulauan Sumenep, diduga kuat adanya penggunaan Form C6 dalam bentuk foto copy. Hal itu mendapat sorotan dari Analis Politik Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Perindo Sumenep, Syafrudin Budiman.
“Temuan kami, di beberapa titik di kepulauan ada pembagian Form C6 dalam bentuk foto copy. Jelas ini sebuah pelanggaran dan merusak tujuan penting Pilkada serentak yang demokratis dan profesional”, ujarnya kepada Maduraexpose.com.
[ist.Yusril Ihza Mahendra/Istimewa]
[Uni/fer]