
Sumenep, Madura Expose— Di tengah cuaca panas ekstrem yang melanda, Pemkab Sumenep menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan air bersih di puluhan desa. Namun, alih-alih merespons secara proaktif, pemerintah daerah justru terkesan menunggu laporan dari masyarakat. Situasi ini memicu kritik keras dari Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Desa (GPMD) yang menyoroti adanya “disfungsi” dalam sistem tata kelola pemerintahan dan komunikasi birokrasi.
Politik Anggaran dan Kegagalan Responsif
Direktur GPMD, Fathol Bari, S.Sos., menegaskan bahwa Pemkab Sumenep seharusnya menerapkan strategi “jemput bola” untuk mengatasi krisis air. “Jangan menunggu ada permintaan air, Pemkab baru mau turun,” ujarnya. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah analisis politik yang menyingkap kelemahan dalam implementasi politik anggaran. Alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana, termasuk kekeringan, seharusnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga prediktif.
Keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep yang menyatakan belum adanya permintaan suplai air bersih, justru memperkuat kritik GPMD. Kepala Pelaksana BPBD Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menjelaskan bahwa belum ada laporan yang masuk. Namun, data menunjukkan bahwa terdapat 69 desa yang masuk dalam peta daerah rawan kekeringan, termasuk tujuh desa yang berstatus kering kritis. Data ini merupakan informasi strategis yang seharusnya menjadi dasar bagi Pemkab untuk bergerak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat yang kesulitan.
Perbedaan Persepsi dalam Mekanisme Pemerintahan
Perbedaan sudut pandang antara GPMD dan BPBD Sumenep ini menunjukkan adanya gap dalam mekanisme pemberdayaan masyarakat dan respons pemerintah. GPMD, sebagai representasi dari masyarakat sipil, melihat kekeringan sebagai krisis yang memerlukan intervensi langsung dari pemerintah. Mereka menuntut “akuntabilitas” dan “responsivitas” yang lebih tinggi dari birokrasi.
Di sisi lain, BPBD sebagai lembaga teknis, beroperasi berdasarkan prosedur dan laporan formal. Keterbatasan ini, yang berpegang pada pendekatan “top-down” (menunggu laporan dari bawah), menunjukkan bahwa sistem birokrasi masih belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan “bottom-up” (mendengarkan dan bergerak langsung ke masyarakat).
Dalam konteks ilmu politik, kasus ini menggambarkan ketegangan antara “legitimasi teknokratik” (prosedur birokrasi) dan “legitimasi populis” (kebutuhan riil masyarakat). Pemkab Sumenep, melalui respon BPBD, berisiko kehilangan kepercayaan publik jika tidak segera bertindak proaktif. Krisis air ini berpotensi menjadi bumerang politik yang mengikis dukungan elektoral, terutama di wilayah-wilayah yang paling terdampak. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Pemkab akan menjadi ujian nyata bagi kapasitas tata kelola pemerintahan mereka dalam menghadapi krisis. [dbs/gim/khz/tim]


![TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775908731/prosedur-aset-kdkmp-sumenep-ramli_iipztk.jpg?_s=public-apps)