Gempur Rokok Ilegal: Ribuan Massa Desak Penegakan Hukum yang Substansial di Bea Cukai Madura

Terbit: 16 Agustus 2025 | 14:16 WIB

PAMEKASAN, Madura Expose – Gelombang massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang dari Gerakan Masyarakat Peduli Madura (GMPM) membanjiri kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura pada Rabu siang.

 

Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah tuntutan terstruktur yang menyoroti persoalan krusial: penegakan hukum yang efektif terhadap industri rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha legal.

 

Aksi massa yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan publik terhadap lambatnya respons aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di sektor cukai. Kedatangan GMPM bukan untuk konfrontasi, melainkan untuk mengajak Bea Cukai Madura bersinergi dalam menegakkan hukum dan melakukan pengawasan yang komprehensif atas kegiatan produksi rokok di seluruh wilayah Madura. Tuntutan mereka, yang disuarakan melalui orasi dan spanduk, mencerminkan aspirasi untuk reformasi birokrasi dan tindakan hukum yang nyata.

 

Tuntutan Hukum dan Komitmen Birokrasi

Dalam audiensi yang difasilitasi, juru bicara GMPM memaparkan tiga poin tuntutan utama yang bersifat yuridis dan administratif:

  1. Penegakan Hukum Sesuai Aturan yang Berlaku: Aksi ini mendesak agar kedua belah pihak, yakni masyarakat dan Bea Cukai, memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Fokusnya adalah pada penegakan hukum yang spesifik, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai dan peredaran rokok ilegal di Madura. Hal ini menggarisbawahi perlunya sebuah mekanisme kerja sama yang efisien untuk menutup celah-celah hukum yang selama ini dieksploitasi.
  2. Revitalisasi Birokrasi Bea Cukai Madura: Massa mendesak adanya proses regenerasi internal di lingkungan Bea Cukai Madura. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sebuah institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas. Tuntutan ini secara tidak langsung menuding adanya kelemahan pengawasan yang memungkinkan praktik ilegal tumbuh subur.

Penutupan dan Penyitaan Alat Produksi Rokok Ilegal: Tuntutan ini mengacu langsung pada Undang-Undang yang berlaku. Massa meminta agar Bea Cukai tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga bekerja sama dalam melakukan identifikasi, penutupan, penyitaan alat produksi, dan pencabutan izin perusahaan rokok (PR) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait perizinan.

 

 

Menanggapi desakan publik ini, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, memberikan apresiasi dan menyatakan dukungannya. “Pihak Bea Cukai selalu bersifat positif. Aspirasi dari masyarakat, LSM, petani, dan mahasiswa kami terima dengan baik karena prinsipnya Bea Cukai sudah berkomitmen untuk optimalisasi penerimaan negara,” ujar Novian kepada wartawan di Pamekasan.

 

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi tersebut akan dicapai melalui pelayanan yang efisien dan penegakan hukum yang tegas. Sebagai langkah konkret, Novian berjanji akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal dan melancarkan “Operasi Gempur” untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

 

Penyegelan yang Dinilai Simbolis: Akar dari Keresahan Publik

Aksi besar-besaran ini tidak muncul dari kevakuman. Pemicu utamanya adalah penindakan yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura terhadap dua mesin rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang. Penindakan ini menjadi sorotan terkait penyegelan kedua mesin tersebut yang diduga memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin operasional perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT).

 

Tindakan penyegelan tersebut justru menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik. Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto, secara lugas menyatakan bahwa penyegelan tersebut terkesan terlambat dan hanya bersifat simbolis. “Ini bukan mesin baru. Mesin tersebut sudah lama beroperasi untuk memproduksi SKM. Jadi, kalau baru sekarang disegel, patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama ini,” tegasnya.

 

Menurut Didik, kasus ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Ia menduga PR Daun Mulia memiliki keterkaitan dengan sedikitnya enam pabrik lain yang beroperasi secara ilegal. Didik menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak.

 

Lebih lanjut, Didik menilai bahwa penyegelan tanpa diikuti proses hukum hanya akan memberi kesan negara hadir, namun tidak menyentuh akar persoalan. “Kalau benar-benar ingin menertibkan industri rokok, jangan berhenti di penyegelan. Pemilik usaha harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya, menekankan pentingnya proses yudisial untuk memberikan efek jera.

Menanti Implementasi Janji di Atas Kertas

Aksi unjuk rasa ini dan kritik dari LSM Bidik menjadi penekanan atas “Janji di Atas Kertas” yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak berwenang di Madura. Dokumen yang dinamai “Menegakkan Hukum dan Pengawasan atas Kegiatan Prodaksi Rokok Ilegal di Wilayah Madura” itu kini menghadapi ujian terberatnya: implementasi.

 

Narasi publik yang berkembang menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap lemahnya pengawasan yang memungkinkan rokok ilegal beredar luas dan merugikan negara. Tuntutan masyarakat untuk “Operasi Gempur” dan pembentukan satgas menunjukkan bahwa mereka tidak lagi puas dengan janji-janji normatif. Yang mereka butuhkan adalah tindakan hukum yang substantif, penindakan yang tegas, dan reformasi birokrasi yang dapat menjamin industri tembakau yang legal dapat bersaing secara sehat.

 

Nasib industri tembakau yang sah dan penerimaan negara di Madura kini bergantung pada seberapa kuat komitmen para pihak yang telah berjanji untuk mengubah kata menjadi perbuatan. Perang melawan rokok ilegal telah diumumkan, namun babak paling krusial, yaitu implementasi penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, baru saja akan dimulai.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *