GEBRAK MEJA! Pengembang Nakal PT SSA Diduga Tipu Belasan Korban Rp 1,5 Miliar, Komisi III DPRD Malang: STOP TOTAL AKTIVITASNYA!

Terbit: 16 Desember 2025 | 10:30 WIB

MALANG – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025), berlangsung tegang setelah belasan korban dugaan penipuan perumahan oleh PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) di Kecamatan Pakisaji menyampaikan aduan mereka. Tak main-main, kerugian total yang diderita 12 korban ini tembus hingga lebih dari Rp 1,5 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, langsung bersikap tegas dan tak memberi ampun. Ia meminta seluruh aktivitas pengembang perumahan tersebut dihentikan total menyusul laporan wanprestasi yang tak kunjung selesai.

Janji Palsu Tiga Tahun, Korban Dibuat Gigit Jari

Kekesalan para korban memuncak karena pengembang dianggap mangkir dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang sejatinya telah disepakati dalam RDPU pertama pada Agustus 2025 lalu.

Padahal, sesuai perjanjian awal, unit dan kunci rumah seharusnya sudah diserahkan. Kenyataannya, setelah hampir tiga tahun menunggu, para pembeli dibuat gigit jari karena rumah impian tak kunjung terwujud.

“Padahal dalam kesepakatan sebelumnya yang juga disaksikan semua pihak, termasuk DPRD, telah disepakati pengembalian dana kepada pembeli lantaran sudah hampir 3 tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal,” jelas Tantri.

Mangkir Lagi, DPRD Keluarkan Rekomendasi Keras

Pihak pengembang dituding sulit ditemui para korban dan yang paling fatal, mereka absen alias mangkir dalam agenda RDPU kali ini—sebuah indikasi kuat mengabaikan mediasi yang difasilitasi oleh lembaga legislatif.

Ketidakpatuhan ini membuat Komisi III DPRD Kabupaten Malang tak punya pilihan lain selain mengambil langkah drastis. Tantri Bararoh menegaskan, selain tidak memenuhi kesepakatan, ketidakhadiran pengembang menunjukkan iktikad buruk.

“Karena pengembang dinilai mangkir bahkan di agenda RDPU, maka kami merekomendasikan empat hal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut, yang pernyataannya disampaikan pada Jumat (12/12/2025).

Dua Rekomendasi Paling Mendesak:

  1. Komisi III meminta pihak dinas terkait segera menutup aktivitas pengembang perumahan PT SSA.
  2. Satpol PP didorong untuk melakukan penindakan langsung jika ditemukan adanya aktivitas pembangunan di lahan perumahan tersebut, mengingat lahan tersebut berstatus sengketa dengan pemilik tanah yang juga merasa dirugikan.

Tantri Bararoh juga merekomendasikan agar para korban pembeli yang dirugikan berinisiatif meminta penyelesaian melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Tapi semua saya kembalikan ke pihak korban mau menempuh jalur hukum atau tidak. Informasi yang disampaikan korban tadi, sudah beberapa kali mencoba datang ke pemilik atau direksi PT Sirod, namun selalu tidak ditemui. Termasuk kami di DPRD juga bersurat, tidak ada konfirmasi apapun,” pungkas Tantri.

Jajaran Lembaga Negara Hadir, Pengembang Tetap Nihil

Langkah tegas DPRD ini diharapkan menjadi warning keras bagi pengembang nakal lain di Kabupaten Malang. RDPU kali ini, yang berfokus pada nasib korban, dihadiri oleh jajaran lengkap lembaga terkait untuk mencari solusi, antara lain: Badan Pertanahan Nasional/ATR (BPN/ATR), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, jajaran Polres Malang, juga perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain yang terkait dengan perizinan perumahan tersebut.

Kehadiran semua instansi ini kontras dengan ketidakhadiran nihil dari pihak pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi, semakin memperkuat dugaan wanprestasi dan pengabaian terhadap korban serta lembaga negara. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan media, menuntut Pemkab Malang untuk segera turun tangan memastikan hak para korban terpenuhi.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *