Ex Kadisdik Divonis 1,4 Tahun Penjara

Terbit: 3 Oktober 2014 | 17:31 WIB

Pamekasan (MaduraExpose.com)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pamekasan, Ahmad Hidayat nasibnya berujung di penjara.

Terdakwa diganjar hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Menyusul dibelakangnya, Salman Alfarisi, rekanan terdakwa divonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.

“Kedua terdakwa dianggap bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum”, ujarnya.

Kasus yang disangkakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa, terkait pengadaan dan administrasi dilingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan.

Keduanya dianggap sebagai fasilitator yang juga mengarahkan spesifikasi pengadaan hingga ditetapkan sebagai terdakwa Kasus korupsi Adhoc.
(Add/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *