Pamekasan (MaduraExpose.com)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pamekasan, Ahmad Hidayat nasibnya berujung di penjara.
Terdakwa diganjar hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Menyusul dibelakangnya, Salman Alfarisi, rekanan terdakwa divonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.
“Kedua terdakwa dianggap bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum”, ujarnya.
Kasus yang disangkakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa, terkait pengadaan dan administrasi dilingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan.
Keduanya dianggap sebagai fasilitator yang juga mengarahkan spesifikasi pengadaan hingga ditetapkan sebagai terdakwa Kasus korupsi Adhoc.
(Add/fer)