Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Pengendara Ditilang, Anggota Satlantas ‘Polres Sumenep’ Dikritik Lewat Facebook

Avatar photo
145
×

Pengendara Ditilang, Anggota Satlantas ‘Polres Sumenep’ Dikritik Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini

“Kenak tilang bayar aza di pengadilan jgn mau bayar di tempat,,,,, Cegah PUNGLI”.

Demikian pemilik akun facebook dengan nama Mohamd Nawir mengawali postingan di wallnya. Nawir mengkritik polisi lantas yang diduga dari satuan Satlantas Polres Sumenep.

“Ada yang aneh & beberapa pelanggaran dalam proses tilang yang terjadi hari ini, rabu, 01-10-2014 di jalan raya lenteng jam 12.00 yang dilakukan oleh petugas:

1. Bahwa penyidik (petugas) melakukan negosiasi pembayaran denda pelanggaran di tempat (pungli) sebanyak 50 ribu. Tapi saya nolak karena tindakan petugas tersebut yang mestinya sebagai penegak hukum justru mengajari saya yang bodoh ini untuk melawan Hukum. Tindakan petugas ini bisa diancam pasal 5 UU NO 20 TAHUN 2001.

2. Bentuk pelanggaran saya tidak dapat menunjukkan SIM yang sah krn mati bukan tidak memiliki SIM.

Mestinya saya kena pasal Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 bukan pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) seperti yang ditulis dalam surat tilang karena dua pasal tersebut punya makna dan konsekwensi hukum yang berbeda. KENAPA PETUGAS KOK BISA TIDAK TAHU PASAL2 LALU LINTAS?…..

TERLALU GAMPANG NYALAHIN ORANG SEMENTARA DIRINYA SALAH JUGA ( mohon pelajari lagi pak POLISI ).

3. Pelanggaran hari ini rabu tgl 01,,, eh,,,,, ditulis tgl 09.

Status Muhamad Nawir yang mengkritik habis-habisan anggota Satlantas Polres tersebut dibagikan disebuah laman group SUMENEP BARU

Hingga berita diturunkan belum ada konfirmasi apapun dari pihak Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

(fer/mex)