Era Baru Layanan Haji Sumenep: Kementerian Haji dan Umrah, 650 CJH Cadangan 2026 Segera Meluncur

oleh -613 Dilihat
KH Ahmad Halimi,SE, M.P.d.i/Istimewa,

 


SUMENEP – Angin segar berembus bagi ratusan calon tamu Allah di Bumi Sumekar. Menyusul transformasi besar-besaran di tingkat pusat, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep resmi merilis daftar Calon Jemaah Haji (CJH) cadangan untuk musim haji tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, kuota cadangan Sumenep tahun ini mencapai 650 orang.

Penetapan ini merupakan bagian dari tonggak sejarah baru birokrasi Indonesia. Pasalnya, pelaksanaan haji tahun 2026 berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang kini telah berdiri sendiri sebagai kementerian mandiri, terpisah dari kementerian induk sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag).

Transformasi Institusi: Haji-Umrah Kini Tanggung Jawab Langsung Presiden

Perlu diketahui, pemisahan resmi ini disahkan oleh DPR RI pada 26 Agustus 2025. Langkah strategis ini diambil agar urusan haji dan umrah lebih fokus, profesional, dan akuntabel. Dengan berdirinya Kemenhaj, seluruh aset, regulasi, hingga instansi vertikal di daerah—termasuk di Sumenep—kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang sebelumnya bernaung di Kemenag, kini telah bertransformasi menjadi punggawa kementerian baru ini. Fokus kerjanya pun lebih tajam: murni mengurusi layanan teknis, administrasi, dan kenyamanan ibadah haji serta umrah.

Total 1.662 CJH Sumenep Siap Berangkat

Dengan adanya penambahan 650 jemaah cadangan, maka total akumulasi CJH asal Kabupaten Sumenep yang diproyeksikan berangkat pada tahun 2026 kini mencapai 1.662 orang. Jumlah ini merupakan gabungan dari jemaah kuota reguler dan cadangan.

Kepala Kantor Kemenhaj Sumenep, Ahmad Halimy, menjelaskan bahwa proses administrasi sudah mulai dikebut. “Kuota CJH cadangan sebenarnya sudah keluar sejak sekitar satu minggu lalu. Hingga saat ini, undangan resmi sudah kami sebarkan kepada sekitar 600 jemaah yang masuk daftar tersebut,” ujar Halimy kepada wartawan di Sumenep.

Halimy menekankan, meskipun berstatus cadangan, para jemaah memiliki kewajiban administrasi yang sama ketatnya dengan jemaah reguler. Jemaah diwajibkan segera melengkapi dokumen, mengurus paspor, hingga melakukan perekaman bio visa sesuai jadwal yang ditentukan.

Jadwal Pelunasan Bipih Tahap Kedua

Mengenai pembiayaan, jemaah cadangan harus mencatat jadwal krusial pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berbeda dengan skema reguler, jemaah cadangan masuk dalam gelombang khusus.

“Pelunasan Bipih bagi CJH cadangan dijadwalkan akan berlangsung pada tahap kedua, yakni mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026 mendatang,” tegas Halimy.

Kemenhaj Sumenep juga akan memfasilitasi perekaman data bio visa secara kolektif untuk memastikan kelengkapan dokumen teknis jemaah tidak terkendala saat mendekati hari keberangkatan. [Tim/Red]

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan