Sumenep, Maduraexpose.com— Sejak beberapa hari terakhir, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep digoyang isu yang mengarah kepada dugaan pemotongan dana kapitasi dan beritanya merebak disejumlah media online dan media sosial.
Tak mau dijadikan bulan-bulanan media, akhirnya Elya Fardasah menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan tersebut yang menduga adanya pemotongan dana kapitasi di Puskesmas yang konon sudah beredar sejak 2018 lalu.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Sumenep, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Elya Fardasah, saat Jumpa Pers dengan awak media menegaskan tidak ada pemotongan dana kapitasi sedikit pun, baik di tingkat Dinas maupun di Puskesmas penerima dana tersebut.
“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pemotongan apa pun di lembaga kami,” tandas Elya, Rabu (16/01/2024) lalu.
Elya menambahkan, dana kapitasi kesehatan merupakan pembayaran tetap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas.
“Pembayaran tersebut dilakukan di muka berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP,”imbuhnya.
Menurutnya, dana kapitasi tersebut digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan serta mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan,yang besaran dananya dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP, tidak bergantung pada jenis atau jumlah layanan kesehatan yang diberikan.
“Tidak adanya pemotongan dana kapitasi dikuatkan dengan sistem transfer dana yang langsung masuk ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dan seluruh staf Puskesmas,” terang Elya menambahkan.
Pihaknya mengklaim, dana operasional Puskesmas (telah) digunakan untuk berbagai kegiatan di masing-masing Puskesmas seperti sosialisasi atau edukasi kesehatan masyarakat, yang pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh Puskesmas itu sendiri.
Pihaknya memastikan, bahwa masing-masing Puskesmas diakuinya memiliki kebijakan mengatur penggunaan anggaran mereka sendiri. Sehingga sebagai koordinator, Dinas tidak terlibat dalam pengelolaan dana operasional yang ada di Puskesmas.
Sejak Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),lanjut Elya, mereka sudah memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran kegiatan secara mandiri. Bahkan sejak 2021, dana kapitasi tidak lagi melalui Dinas Kesehatan P2KB, melainkan langsung ditransfer ke masing-masing Puskesmas oleh pemerintah pusat.
“Kami pastikan tidak ada pemotongan apa pun dari pihak kami,” tutup Elya meyakinkan. [ren/fer]