Maduraexpose.com- Dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang perawatan kelas 3, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep membangun lokal ruang perawatan baru. Bangunan tersebut diharapkan mencukupi kebutuhan masyarakat akan tingginya permintaan ruang perawatan kelas 3.
Peresmian sekaligus sosialisasi gedung perawatan kelas 3 tersebut diresmikan oleh Bapak Bupati Sumenep DR. A. Busyro Karim, MSi dihadiri oleh bapak Wakil Bupati, Ketua DPRD, SKPD, tokoh masyarakat dan 20 anak yatim pada Selasa tanggal 10 Februari 2015.
Dalam sambutannya, Bapak Bupati Sumenep menghimbau pada seluruh hadirin untuk menjaga kebersihan dalam rangka antisipasi demam berdarah selain langkah pemkab. Sumenep (melalui Dinkes) yaitu Jum’at bersih dan melakukan fogging di beberapa tempat. Ditegaskan juga oleh bapak Bupati, di antara penyebab Demam Berdarah salah satunya adalah kurangnya menjaga kebersihan dan fogging.
Diharapkan oleh bapak bupati bahwa kegiatan Jum’at bersih, bukan hanya dilakukan PNS saja, akan lebih baik jika dibantu semua pihak, sebagai contoh para mahasiswa, maupun wartawan dapat juga menggalakaan kegiatan jumat bersih di lingkungan sekitarnya. Menurut beliau sekarang juga ada titik-titik, selokan-selokan yang memang masih banyak sampah dan semacamnya.
“Kita bersukur dengan adanya gedung baru, kita berharap, ada peningkatan pelayanan,” Harap Bapak Bupati.
Sementara, menurut Direktur RSUD Sumenep, dr. H. Fitril Akbar, MKes, dengan adanya gedung baru, beliau berharap gedung tersebut bisa mencukupi kebutuhan ruang perawatan, karena gedung yang lama kapasitasnya maksimal 28 pasien dan sering penuh, sedangkan gedung perawatan baru tersebut bisa menampung kira-kira 40 an pasien.
(ed/aep/***)
Berita Sampang
Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda Diamankan Reskoba Sampang
Sampang (maduraexpose.com) – Dua pemuda asal Kecamatan Sampang Kota, di bekuk petugas narkoba Polres Sampang sebagai pengedar Pil koplo jenis double L. Sebanyak 900 butir pil koplo siiap di edarakan oleh Bambang Veronica (20) dan Rendy (22).
Saat jumpa pers di Mapolres Sampang, Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, dua pemuda itu berhasil diringkus saat tengah berada di rumahnya pada senin (23/2/15).
“Petugas Reskoba berhasil menemukan barang bukti ratusan butir pil koplo yang dimasukkan ke dalam tempat nasi (baskom nasi) di dalam dapur Bambang”, ungkap AKP Syaiful Anam menerangkan.
Syaiful menambahkan, kronologis Penangkapan tersangka Bambang berawal dari penyelidikan tersangka Rendy yang dibekuk satu jam sebelumnya.
“Dua pemuda ini sebagai pengedar pil koplo dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2”, imbuhnya.
“Pengakuan tersangka mendapatkan pil koplo dari temannya dan hasil uang penjualan pil koplo untuk senang-senang,” katanya.
Satuan petugas Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan pil koplo jenis double L, satu buah kantong plastik, hand phone milik ke dua tersangka.
Sehingga ke duanya akan dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(ms/fer)