Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal yang Melanggar Hukum dan Potensi Kerugian Negara

Terbit: 23 Agustus 2025 | 16:52 WIB

MaduraExpose.com- Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal. Namun, para pelaku terus mencari cara baru untuk menghindari penindakan. Modus-modus peredaran rokok ilegal kian canggih, menuntut kewaspadaan dan gerak cepat dari aparat Bea Cukai.


 

Modus Canggih Penyelundupan Rokok Lintas Wilayah

 

Petugas Bea Cukai di berbagai wilayah terus berhadapan dengan inovasi modus penyelundupan. Salah satu modus yang baru-baru ini diungkap adalah penggunaan mobil boks dengan segel plastik yang dilapisi bubuk kopi untuk menyamarkan bau tembakau. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam kasus penindakan ini, petugas gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Penindakan ini menghasilkan potensi kerugian negara yang signifikan. Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal, dapat dipidana. Penindakan ini menegaskan bahwa aparat hukum akan terus bergerak untuk menindak tegas para pelanggar, demi melindungi penerimaan negara dan industri rokok legal.


 

Penjualan Rokok Ilegal Melalui Platform Digital

 

Selain modus fisik, peredaran rokok ilegal juga merambah ke ranah digital. Bea Cukai berhasil menindak pelaku yang memanfaatkan platform e-commerce untuk menjual rokok ilegal. Penjualan ini merupakan pelanggaran hukum yang tergolong dalam Tindak Pidana Cukai, karena dilakukan tanpa pembayaran cukai yang seharusnya.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menimbun atau menyimpan rokok ilegal dengan maksud untuk dijual, dapat dikenakan sanksi pidana. Penindakan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aparat Bea Cukai dalam memantau dan menganalisis pergerakan barang ilegal di ranah daring. Total barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai dan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Pemerintah melalui Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai cara, termasuk berkolaborasi dengan platform digital dan layanan pengiriman. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi semua pihak, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal?

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mengubah “Sampah” AMP Menjadi Berlian: Cara Bersihkan Error GSC Tanpa Upeti Premium

Terbit: 9 Maret 2026 | 09:35 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Banyak pengelola media digital terjebak dalam kepanikan saat melihat laporan Google Search Console (GSC) yang dipenuhi peringatan merah. Salah satu…

Jebakan “Streaming” Ilegal: Niat Nonton Gratisan, Saldo ATM Malah Jadi Santapan

“Eskalasi ancaman siber melalui platform distribusi konten ilegal mencerminkan rendahnya tingkat ‘cyber hygiene’ di tengah masyarakat digital. Secara administratif, pengawasan terhadap situs-situs berbahaya ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral antara otoritas keamanan siber (BSSN) dan penyedia layanan internet. Pemanfaatan rekayasa sosial (social engineering) oleh pelaku kejahatan siber menuntut penguatan literasi digital yang substansial, guna memproteksi integritas data pribadi serta stabilitas sistem keuangan individu dari infiltrasi perangkat lunak berbahaya yang tersembunyi dalam konten bajakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *