Ancaman Kenaikan Pajak dan Kontra-Narasi Said Abdullah

Terbit: 23 Agustus 2025 | 02:05 WIB

Dinamika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kembali menyoroti tegangan inheren antara ambisi fiskal dan realitas sosial-ekonomi.

 

Pernyataan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, yang secara tegas mengingatkan pemerintah untuk tidak menempuh jalur intensifikasi pajak melalui kenaikan tarif, bukanlah sekadar narasi politis, melainkan sebuah refleksi atas prinsip-risiko yang melekat pada postur fiskal negara. Peringatan ini patut dimaknai sebagai navigasi substantif yang menguji kohesi antara kebijakan ekonomi dan mandat konstitusional.

 

 

Said Abdullah secara lugas memaparkan adanya kenaikan target penerimaan perpajakan yang signifikan dalam RAPBN 2026. Ini adalah sebuah konsolidasi fiskal yang ambisius, namun juga berpotensi menjadi bumerang jika strategi pencapaiannya salah. Metafora “berburu di kebun binatang” (meningkatkan tarif pajak pada Wajib Pajak yang sudah patuh) versus “memperluas kebun binatang” (mengedepankan ekstensifikasi melalui penambahan subjek dan objek pajak) adalah esensi dari pemikiran ini. Pendekatan kedua adalah jalan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Sebab, dalam filosofi perpajakan, basis pajak yang luas mencerminkan partisipasi publik yang merata dalam membiayai negara, bukan membebani segelintir kelompok yang sudah terekam dalam sistem.

 

 

Implikasi Yuridis dan Politik Anggaran Daerah

 

Polemik menjadi semakin mendalam saat isu pengurangan dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) menjadi sorotan. Penurunan TKDD yang drastis menjadi Rp650 triliun dari Rp919 triliun pada tahun sebelumnya bukan hanya sekadar angka, melainkan amputasi anggaran yang memiliki implikasi yuridis dan politik serius.

 

Secara konstitusional, otonomi daerah adalah sebuah mandat yang diamanatkan untuk memastikan desentralisasi kewenangan dan pembangunan. Pengurangan TKDD berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah ini dan melemahkan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Konsekuensi langsungnya adalah ancaman terhadap pelayanan publik dan disparitas pembangunan antar-wilayah yang semakin melebar. Dalam situasi ini, pemerintah daerah terdorong untuk mencari sumber pendapatan alternatif, yang sering kali berujung pada regulasi pajak dan retribusi daerah yang rentan membebani masyarakat. Ini adalah sebuah skenario yang berbahaya, di mana beban fiskal tidak lagi hanya ditanggung oleh pusat, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi di tingkat lokal.

 

 

Menuju Kompromi Pragmatisme dan Keadilan

Peringatan dari Banggar DPR ini adalah sebuah seruan untuk sebuah kompromi politik yang cerdas antara pragmatisme fiskal dan keadilan sosial. Dalam menghadapi volatilitas geopolitik dan ekonomi, kebijakan yang luwes dan terintegrasi antara fiskal dan moneter adalah suatu keharusan. Namun, keluwesan tersebut tidak boleh mengorbankan integritas fiskal dan kohesi sosial.

 

 

Sebuah kebijakan anggaran yang baik tidak hanya diukur dari seberapa besar target yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa adil dan bertanggung jawab pelaksanaannya terhadap seluruh elemen bangsa. Peringatan Said Abdullah menegaskan bahwa dalam upaya mencapai target penerimaan, negara harus tetap mengedepankan political will untuk membangun basis ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar memeras sumber daya yang sudah ada hingga habis. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mengubah “Sampah” AMP Menjadi Berlian: Cara Bersihkan Error GSC Tanpa Upeti Premium

Terbit: 9 Maret 2026 | 09:35 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Banyak pengelola media digital terjebak dalam kepanikan saat melihat laporan Google Search Console (GSC) yang dipenuhi peringatan merah. Salah satu…

Jebakan “Streaming” Ilegal: Niat Nonton Gratisan, Saldo ATM Malah Jadi Santapan

“Eskalasi ancaman siber melalui platform distribusi konten ilegal mencerminkan rendahnya tingkat ‘cyber hygiene’ di tengah masyarakat digital. Secara administratif, pengawasan terhadap situs-situs berbahaya ini memerlukan kolaborasi lintas sektoral antara otoritas keamanan siber (BSSN) dan penyedia layanan internet. Pemanfaatan rekayasa sosial (social engineering) oleh pelaku kejahatan siber menuntut penguatan literasi digital yang substansial, guna memproteksi integritas data pribadi serta stabilitas sistem keuangan individu dari infiltrasi perangkat lunak berbahaya yang tersembunyi dalam konten bajakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *