DPRD Sumenep Dorong Raperda Pesantren, Fraksi NasDem Beri Sinyal Penolakan

Terbit: 28 November 2025 | 00:41 WIB

SUMENEP  – Upaya pengakuan dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sebagai program legislasi prioritas tahun 2025. Raperda ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengangkat derajat pesantren agar setara dengan lembaga pendidikan profesional lainnya.

Namun, rencana ambisius ini langsung diwarnai dinamika politik internal, lantaran munculnya sinyal penolakan dari salah satu fraksi di DPRD, termasuk Fraksi NasDem.

Kenapa Raperda Pesantren Mendesak?

 

Ketua Fraksi PKB Sumenep, Rasidi, menjadi motor penggerak utama di balik usulan ini. Ia menganggap Raperda ini sangat penting untuk menaungi kepentingan lembaga pendidikan pesantren yang memiliki keunikan tersendiri.

Poin-poin utama Raperda ini berfokus pada:

  • Peningkatan Kualitas dan Daya Saing: Tujuan utamanya adalah memastikan pesantren memiliki kualitas pengajaran yang tinggi dan alumni yang memiliki daya saing global.

  • Pengakuan Peran Strategis: Memberikan pengakuan formal dan dukungan regulasi terhadap peran fundamental pesantren dalam mencerdaskan dan membentuk moral generasi penerus bangsa.

  • Akomodasi Keunikan: Raperda ini akan memberikan regulasi khusus yang mengakomodasi keunikan metode pengajaran dan cara belajar di setiap pesantren, yang seringkali tidak diakomodasi oleh regulasi pendidikan umum.

Raperda ini, jika disahkan, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk pesantren dalam mengakses dukungan anggaran dan meningkatkan kualitas sarana prasarana.

Perdebatan Sengit di Kursi Legislatif

 

Meskipun mendapat dorongan kuat, jalan Raperda Pesantren tidak mulus. Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem diketahui sempat menolak usulan ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Penolakan ini sering kali didasari kekhawatiran mengenai duplikasi regulasi atau potensi intervensi pemerintah terhadap otonomi pesantren. Namun, bagi para pendukung, tantangan ini justru menegaskan bahwa perlu adanya undang-undang atau perda yang secara spesifik menjamin peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas yang otonom dan strategis.

Di tingkat nasional, kelahiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum yang kuat. Raperda Sumenep ini diharapkan menjadi implementasi turunan di tingkat daerah, menjembatani aturan pusat dengan kearifan lokal, serta menjamin alumni pesantren siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas keagamaan mereka.

Kini, bola panas Raperda berada di tangan DPRD Sumenep. Publik, terutama komunitas pesantren, menanti apakah komitmen politik akan berpihak pada penguatan lembaga tradisional ini, ataukah akan terhambat oleh dinamika internal fraksi.

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *