
SUMENEP  – Upaya pengakuan dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sebagai program legislasi prioritas tahun 2025. Raperda ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengangkat derajat pesantren agar setara dengan lembaga pendidikan profesional lainnya.
Namun, rencana ambisius ini langsung diwarnai dinamika politik internal, lantaran munculnya sinyal penolakan dari salah satu fraksi di DPRD, termasuk Fraksi NasDem.
Kenapa Raperda Pesantren Mendesak?
Ketua Fraksi PKB Sumenep, Rasidi, menjadi motor penggerak utama di balik usulan ini. Ia menganggap Raperda ini sangat penting untuk menaungi kepentingan lembaga pendidikan pesantren yang memiliki keunikan tersendiri.
Poin-poin utama Raperda ini berfokus pada:
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing: Tujuan utamanya adalah memastikan pesantren memiliki kualitas pengajaran yang tinggi dan alumni yang memiliki daya saing global.
Pengakuan Peran Strategis: Memberikan pengakuan formal dan dukungan regulasi terhadap peran fundamental pesantren dalam mencerdaskan dan membentuk moral generasi penerus bangsa.
Akomodasi Keunikan: Raperda ini akan memberikan regulasi khusus yang mengakomodasi keunikan metode pengajaran dan cara belajar di setiap pesantren, yang seringkali tidak diakomodasi oleh regulasi pendidikan umum.
Raperda ini, jika disahkan, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk pesantren dalam mengakses dukungan anggaran dan meningkatkan kualitas sarana prasarana.
Perdebatan Sengit di Kursi Legislatif
Meskipun mendapat dorongan kuat, jalan Raperda Pesantren tidak mulus. Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem diketahui sempat menolak usulan ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Penolakan ini sering kali didasari kekhawatiran mengenai duplikasi regulasi atau potensi intervensi pemerintah terhadap otonomi pesantren. Namun, bagi para pendukung, tantangan ini justru menegaskan bahwa perlu adanya undang-undang atau perda yang secara spesifik menjamin peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas yang otonom dan strategis.
Di tingkat nasional, kelahiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum yang kuat. Raperda Sumenep ini diharapkan menjadi implementasi turunan di tingkat daerah, menjembatani aturan pusat dengan kearifan lokal, serta menjamin alumni pesantren siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas keagamaan mereka.
Kini, bola panas Raperda berada di tangan DPRD Sumenep. Publik, terutama komunitas pesantren, menanti apakah komitmen politik akan berpihak pada penguatan lembaga tradisional ini, ataukah akan terhambat oleh dinamika internal fraksi.

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)



![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)