Sumenep (Maduraexpose.com)– Hingga memasuki paruh tahun 2023, Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi masih belum dilakukan oleh pihak DPRD Sumenep dengan alasan harmonisasi draf yang belum tuntas dilakukan.
Harmonisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, atas pengajuan bagian hukum Setkab Sumenep, Madura. Sayangnya, harmonisasi itu tak kunjung tuntas sampai detik ini.
Hal itu diungkap Sami’oeddin, salah satu Anggota pansus raperda Pajak dan Retribusi DPRD Sumenep. Kepada media pihaknya menjelaskan soal regulasi baru yang mensyaratkan semua raperda harus dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham. Termasuk, pajak dan retribusi.
Pihaknya memandang aneh karena sampai detik ini pembahasan belum selesai dilakukan meski sudah lama dilakukan harmonisasi.
Politisi PKB ini mengaku kecewa dengan lambannya harmonisasi tersebut. Sebab, sudah lebih satu bulan namun tak tuntas. Bahkan Sami’oeddin meragukan pengawalan (serius) dari pihak Pemkab Sumenep atas raperda tersebut.
“Jadi, tidak bisa dibahas jika harmonisasi belum selesai. Apakah pengawalan Pemkab dalam hal ini bagian hukum tidak serius ke Kemenkumham sehingga cukup lama selesainya. Jadi jangan setengah hati,” beber Sami’oeddin.
Politisi asal Kecamatan Gapura Sumenep ini mendesak Pemkab serius menuntaskan harmonisasi tersebut.
“Apabila tidak tuntas, maka nanti tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi tahun depan,” tandasnya.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan dihubungi awak media justru memberikan pernyataan kontroversial dengan penilaian dari pihak Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Sumenep.
Wathan mengklaim sudah maksimal dalam mengawal harmonisasi raperda pajak dan retribusi.
“Buktinya, proses pengajuan sudah dilakukan pada Februari lalu. Dan, baru dilakukan harmonisasi pada bukan April 2023 lalu,” tepis Hizbul Wathan, Kabag Hukum Setkab Sumenep kepada media.
Dirinya mengaku sudah sering melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.
“Tapi belum selesai sampai detik ini. “Terus kita pantau termasuk di e Legal,” imbuhnya meyakinkan.
Hingga detik ini, lanjut Wathan, pihak Pemkab Sumenep masih menunggu hasil harmonisasi yang diakuinya bukan kewenangan pihak Pemkab.
” Apalagi, memang secara regulasi tidak ada aturan tenggat waktu.Yang jelas, kami sudah berusaha maksimal untuk segera selesai dan bisa cepat dibahas,” pungkasnya. (maZ/fer)