Dituding Illegal di STKIP PGRI, Mahsun Angkat Bicara

Terbit: 29 Januari 2016 | 18:44 WIB

Sumenep, Madura Expose–Salah satu pembina Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) dinyatakan ilegal oleh kalangan mahasiswa STKIP PGRI Sumenep karena tidak sesuai dengan AD ART di STKIP PGRI Sumenep. Begitu juga dengan masa pengabdian Mahsun belum genap 5 tahun sesuai syarat minimal.

“AD ART yang (dipersoalkan mahasiswa) itu hanya berlaku bagi pembina yang tidak memiliki badan hukum. Sedangkan proses pengajuan administrasi saya sudah diverifikasi oleh pihak PB PGRI yang berwenang mengeluarkan SK”, ujar Mahsun melalui telpon genggamnya kepada Madura Expose.com, Jum’at Malam (29/1/2016).

Mahsun juga menampik dirinya tidak memenuhi syarat aktif di dunia pendidikan sesuai ketentuan. Salah satu yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan.

“Persyaratannya harus berbadan hukum yang menjadi kebutuhan dari PPLP. Sudah terpenuhi dan tak ada masalah. Pengalaman saya di dunia pendidikan juga sudah saya lampirkan. Saya sendiri mengabdi di dunia pendidikan lebih dari 10 tahun”, terangnya.

Ketua KNPI Sumenep ini juga menjelaskan, untuk menjadi pembinan Yayasan di STKIP PGRI tak harus mengabdi minimal 5 tahun.

“Pengertian minimal 5 tahun itu tak harus di STKIP PGRI, di lembag pendidikan lain juga tak ada masalah. Saya sendiri aktif di dunia pendidikan sudah lebih dari 10 tahun”, pungkasnya.
[fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *