Sumenep, Madura Expose–Salah satu pembina Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) dinyatakan ilegal oleh kalangan mahasiswa STKIP PGRI Sumenep karena tidak sesuai dengan AD ART di STKIP PGRI Sumenep. Begitu juga dengan masa pengabdian Mahsun belum genap 5 tahun sesuai syarat minimal.
“AD ART yang (dipersoalkan mahasiswa) itu hanya berlaku bagi pembina yang tidak memiliki badan hukum. Sedangkan proses pengajuan administrasi saya sudah diverifikasi oleh pihak PB PGRI yang berwenang mengeluarkan SK”, ujar Mahsun melalui telpon genggamnya kepada Madura Expose.com, Jum’at Malam (29/1/2016).
Mahsun juga menampik dirinya tidak memenuhi syarat aktif di dunia pendidikan sesuai ketentuan. Salah satu yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan.
“Persyaratannya harus berbadan hukum yang menjadi kebutuhan dari PPLP. Sudah terpenuhi dan tak ada masalah. Pengalaman saya di dunia pendidikan juga sudah saya lampirkan. Saya sendiri mengabdi di dunia pendidikan lebih dari 10 tahun”, terangnya.
Ketua KNPI Sumenep ini juga menjelaskan, untuk menjadi pembinan Yayasan di STKIP PGRI tak harus mengabdi minimal 5 tahun.
“Pengertian minimal 5 tahun itu tak harus di STKIP PGRI, di lembag pendidikan lain juga tak ada masalah. Saya sendiri aktif di dunia pendidikan sudah lebih dari 10 tahun”, pungkasnya.
[fer]