Ditarik Biaya Perawatan Rp 1,3 Juta, Pasien COVID-19 di Trenggalek Terpaksa Gadaikan Rumah

Terbit: 29 Juli 2021 | 23:36 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com– Seorang pasien diduga COVID-19 asal Trenggalek ditarik biaya perawatan Rp 1,3 juta oleh Puskesmas Dongko. Karena tak punya uang, rumahnya pun digadaikan.

Pasien tersebut adalah Supadi, warga Desa Siki, Dongko, Trenggalek. Supadi pada akhir Juni lalu dibawa ke Puskesmas Dongko dan sempat dites antigen. Hasil tes antigen Supadi positif. Mengetahui hasil antigennya positif, Supadi marah dan pulang ke rumah secara paksa.

“Suami saya mau di-swab, asalkan dengan perjanjian jika mau di-swab maka (perawatan) tidak bayar, tapi kalau tidak mau harus bayar. karena KIS-nya (Kartu Indonesia Sehat) kan nggak berlaku,” ujar Marni, istri Supadi, Kamis (29/7/2021).

Marni saat itu disuruh menyelesaikan administrasi di Puskesmas Dongko. Marni mengatakan saat konfirmasi ke bagian kasir, ternyata selama sehari melakukan pengobatan di puskesmas, Supadi harus membayar Rp 1,3 juta. Dengan rincian untuk penanganan IGD, perawatan, dan swab antigen.

“Iya suruh bayar, katanya KIS-nya enggak berlaku, terus saya tanya ke kasir katanya habisnya Rp 1,3 juta. Ya Allah mbak kok banyak banget, wong satu malam,” keluh Marni saat itu.

Untuk menutup biaya perawatan itu Marni sempat pontang-panting mencari pinjaman. Namun tetap tidak mendapatkan pinjaman, hingga akhirnya ia menggadaikan rumahnya yang semi permanen.

“Saya itu cari utangan sampai malam, tiga orang enggak dapat. Akhirnya gadaikan rumah,” kata Marni.

Pascasatu bulan berlalu, kasus tersebut akhirnya mencuat dan ramai di media. Bahkan sempat muncul spekulasi jika Supadi harus membayar Rp 1,3 juta sebagai denda karena memilih isolasi mandiri.

Perkara ini pun sampai di telinga Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin. Bupati Arifin turun langsung melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Arifin memastikan tindakan Puskesmas Dongko menarik biaya perawatan adalah hal yang salah, sebab pasien COVID-19 seharusnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau masyarakat itu mengajukan (antigen) pribadi dengan alasan untuk perjalanan dan segala macam, silakan dikenakan biaya sesuai tarif. Sedangkan ini kan mereka datang kondisinya sakit, terus kita yang melakukan screening seharusnya ditanggung oleh pemerintah,” terang Arifin.(detik)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Titip Lab di Mapolda Jatim

    Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

    Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

    Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *