Wagub Emil Pastikan Warga Sumenep yang Tak Mau Divaksin Tetap Terima BST

Terbit: 30 Juli 2021 | 03:26 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com–Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berkoordinasi dengan Dirjen PFM Kemensos, Dirut PT Pos Indonesia, Kapolda Jatim, dan Bupati Sumenep. Koordinasi itu terkait kegaduhan di proses penyaluran bansos tunai di Sumenep, akibat penolakan warga penerima BST (bantuan sosial tunai) untuk divaksinasi di tempat.
Dari hasil koordinasi tersebut, Emil memperoleh kepastian, bahwa warga penerima BST yang belum bersedia divaksin, tidak akan ditahan bantuannya.

“Alhamdulillah, setelah memohon masukan dari pak Dirjen PFM Kemensos dan Dirut PT Pos Indonesia, serta dengan saran dari pak Kapolda dan juga komunikasi dengan pak Bupati Sumenep, sudah jelas bahwa penyediaan fasilitas vaksinasi di lokasi penyaluran BST adalah hal yang baik, namun bagi warga yang belum bersedia divaksin tidak akan ditahan pencairan bansos tunainya,” ujar Emil dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Menurut Emil, program vaksinasi di lokasi penyaluran BST adalah inisiatif yang diapresiasi oleh banyak pihak. Akan tetapi, jika warga belum bersedia, maka prioritas saat ini adalah memastikan BST tersalur dengan baik.

“Di banyak daerah lain di Jatim, warganya justru antusias divaksin, tapi stok vaksin dari pusat masih bertahap. Jadi jika dipersyaratkan kepada penerima BST, kendalanya ada di ketersediaan stoknya,” ungkapnya.

“Sebaliknya, di daerah yang stok dan kesiapan sarprasnya memungkinkan untuk vaksin di tempat, hal tersebut baik untuk dilakukan, tapi tidak lantas otomatis diterapkan sanksi penundaan pencairan BST,” sambungnya.

Selanjutnya, Mantan Bupati Trenggalek tersebut juga menambahkan, bahwa ia langsung menyampaikan klarifikasi ke seluruh kadinsos kabupaten kota se-Jawa Timur. Klarifikasi itu ia sampaikan di grup whatsapp (WA) khusus dengan kadinsos kabupaten kota se-Indonesia dan perwakilan Kemensos untuk mempercepat koordinasi penyelarasan pendataan dan penyaluran bansos di masa pandemi.

Lebih lanjut, berdasar pasal 13 dari Perpres 14/2021, Emil menyampaikan bahwa semangat dari pasal tersebut adalah untuk mempercepat perlindungan bagi masyarakat dari risiko serius apabila terpapar virus COVID-19. Namun, tentunya akan diupayakan langkah-langkah persuasif untuk mendorong capaian vaksinasi.

Penyediaan vaksinasi di lokasi BST dipandang positif untuk meningkatkan minat warga penerima BST divaksinasi, meski tanpa seluruhnya diwajibkan untuk vaksinasi sebelum bisa mencairkan BST.

(dtk)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *