MADURA EXPOSE—Sedikitya 154 perusahaan rokok lintingan yang ditengarai tidak berpita cukai marak diperjual belikan di sejumlah toko dan pasaran di wilayah kecamatan dan pelosok desa.
Syaiful Bahri, Kepala Disperindag Sumenep aka melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap pemilik home industri rokok tersebut supaya melengkapi ijin usaha dan ketentuan lainnya. Pihaknya mengakui, banyaknya pemilik usaha rokok yang dikerjakan secara tradisional tersebut secara tidak langsung telah membantu perekonomian warga setempat.
“Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami harapkan para pemilik usaha rokok itu segera mengurus ijin usahanya agar lebih mudah mengembangkan usahanya. Dan kalau sudah berijin, maka mudah untuk mendapat bantuan modal dari Pemkab”, terangnya.
Sementara perusahaan yang resmi terdaftar, berdasarkan data dari Kantor Badan Pelayan Peridzinan Terpadu ( BPPT) Sumenep berjumlah 224 perusahaan. Empat perusahaan diantaranya masih dalam proses. [fer/mex]