MADURA EXPOSE–Buruknya proses lelang dalam tender proyek pembangunan gedung OK Sentral dan ICU RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep yang memenangkan PT.Trisna Karya menjadi tanda tanya besar banyak kalangan karena diduga sarat dengan kongkalikong sejumlah oknum pejabat yang diduga ikut andil dalam mega proyek senilai Rp 15,4 Miliar tersebut.
Kasus ini juga diseret ke ranah Polda Jawa Timur oleh Damendra Tarigan alias Ucok yang menjadi pelapor tender proyek yang diduga bermasalah tersebut ke Mapolda Jatim, tertanggal 23 Mei 2016, dengan nomor surat 028/LSM_Nirwana_KKN/V/2016 dan perihal Dugaan Praktek KKN Tender Pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD dr. Moh Anwar Sumenep.
“Dalam surat itu kami beri tembusan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-KPD) Surabaya, Bupati Sumenep, Sekda, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, beserta kantor Inspektorat dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja 7,” terang Ucok saat berbincang dengan Madura Expose.
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Ahmaf Zainullah, Ketua Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS) yang menemukan adanya indikasi kuat kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, salah satunya mengarah kepada POKJA ULP Kabupaten Sumenep. Hal itu sangat beralasan, karena menurut Zain (panggilan akrab Ahmad Zainullah) dari hasil investigasi yang dilakukan indikasinya sangat kuat.
“Hasil investigasi yang kami lakukan bersama teman-teman aktivis, ada semacam kelalaian yang mengarah pada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Pokja ULP Sumenep. Sangat aneh, ketika PT Trisna Karya yang sudah pernah di blacklist oleh LKPP itu masih lolos dalam memenangkan tender. Ini pasti ada yang tidak beres dalam proses lelangnya,” ujar Ahmad Zainullah membeberkan hasil temuannya dilapangan, Jum’at (27/05/2016).
Adanya indikasi kecurangan itu, lanjut Zaen, secara tidak langsung telah merusak kredibilitas organ pemerintahan daerah, dalam hal ini pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumenep, yang selama ini menjadi kepanjangan tangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP ) setempat. Pihaknya menduga, baik LPSE maupun Pokja 7 sudah “Masuk Angin” yang telah meloloskan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bermasalah.
“Sangat mustahil sekelas LPSE dan Pokja 7 bisa meloloskan kontraktor bermasalah seperti PT.Trisna Karya tanpa ada imbalan apapun. Ini pasti ada oknum lembaganya sudah masuk angin. Apalagi nilai proyeknya sangat fantastik diatas Rp 15 miliar,” sindirnya secara blak-blakan.
Pihaknya mendesak Bupati dan Wakil Bupati Sumenep agar tidak tutup mata terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses lelang proyek pembangunan gedung OK Sentral dan ICU RSUD dr H. Moh. Anwar tersebut.
“Kami mohon Bupati dan Wakil Bupati tidak menutup mata. Namunjika aspirasi masyarakat diabaikan, kami akan turun jalan mengadakan aksi besar-besaran bersama masyarakat yang sudah siap bersama kami,” timpalnya sambil mengeluarkan ancaman serius.
Ditempat terpisah, Sekretaris LPSE, Ardiansyah justru menampik ikut terlibat dalam dugaan kecurangan proyek tender pembangunan gedung OK Sentral dan ICU RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep tersebut.
“Insya Allah (tudingan itu) tidak benar mas. Sebab kami sudah bekerja sesuai aturan dan prosedural,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi wartawan yang tergabung dalam Kaukus wartawAn Labang Mesem (K@LAM) Sumenep.
(SNI/FER)