Sumenep (Maduraexpose.com)— Ust. Hussin Satriawan Ketua Takmir Masjid Jamik atau dulu dikenal dengan nama Masjid Agung Sumenep mengaku risih dan geram karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Pemkab setempat terkait dugaan perselingkuhan Direktur PD.Sumekar yang digrebek bersama perempuan di salah satu perumahan Desa Kolor, Kota Sumenep.
Hussin Satriawan mendesak bupati segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada stigmatiasi dari masyarakat seolah-olah Bupati melakukan pembiaran terhadap oknum di jajaran direksi PD.Sumekar melakukan hal-hal yang amoral.
Pihaknya juga mendukung desakan tokoh Pulau Kangean agar Direktur PD.Sumekar segera diberhentikan secara tidak hormat dan segera menikahi perempuan yang digrebek warga dan aparat tersebut.
“Direktur PD.Sumekar yang digrebek bersama perempuan itu sungguh tindakan amoral. Sangat memalukan. Dan siapapun orangnya, itu ,memang pantas dipecat secara tidak hormat, buat contoh pada pejabat-pejabat yang lain, agar tidak melakukan perbuatan yang sama,”tegas Ketua Takmir Masjid Jamik Sumenep dilansir Maduraexpose.com, Sabtu 14 Mei 2022.
Hussin juga menilai, perselingkuhan dalam bentuk apapun akan mendatangkan mudarot dan kebohongan. Menurutnya, perselingkuhan akan selalu dibalut dengan banyaknya kemaksiata, pemborosan keuangan dan penghianatan.
“Penggerebekan yang dilakukan warga Desa Kolor dan aparat itu bukan sebuah kebetulan. Dan saya mereka pasti tidak asal-asalan. Masyarakat Sumenep itu agamis, menjunjung tinggil akhlak atau moralitas.Apalagi bekerja di kantor yang masih berhubungan dengan perusahaan milik Daerah atau Pemkab. Harusnya ikut menjaga marwah Bupati. Kalau sampai digrebek sama perempuan begitu ayo, itu Sangat memalukan perbuatannya. Dan layak dicopot secara tidak hormat,” tandasnya.
Sebelumnya, DD Direktur PD.Sumekar digrebek warga saat bersama perempuan di Perumahan Kolor Sumenep. Keduanya membuat pernyataan bermaterai 10000.
Dalam surat pernyataan bermaterai itu juga ditandatangani tiga orang saksi. Keduanya menyatakan siap menikah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga mengakui perselingkuhannya selama dua bulan.
Berikut isi surat pernyataan lengkap pasangan selingkuh usai digerebek warga:
1. Tidak akan mengulangi lagi tindakan perselingkuhan di lingkungan Jl. Adi Poday RT 002 RW 005 Desa Kolor.
2. Mengakui telah melakukan perselingkuhan selama dua bulan.
3. Siap untuk menikahi dan dinikahi paling lambat bulan Juni 2022.
4. Bersedia memberikan kompensasi perbaikan jalan rabat beton sepanjang ± 160 m²/ 100 sak setara semen.
Dalam surat pernyataan itu juga diterangkan bahwa apabila dikemudian hari tidak mentaati, mereka bersedia pindah tempat tinggal atau dilaporkan kepada pimpinan.
[mm/fa/tim]