Dipolisikan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Sukmawati Soekarnoputri

Terbit: 18 November 2019 | 15:27 WIB

MaduraExpose.com–Kepolisin sudah menerima laporan Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Koordinator Bela Islam (Korlabi) telah resmi melaporkan Sukmawati karena dianggap telah menistakan agama saat mengisi sebuah acara diskusi.

Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, ia bersama dua orang tim Advokat Korlabi, Arvid Saktyo dan Azam Khan, pada Jumat malam (16/11), mendampingi Ratih Puspa Nusanti untuk melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian.

“Ibu Ratih sebagai pelapor atas nama pribadi yang terpanggil mewakili umat Islam untuk melaporkan Sukmawati yang diduga kembali menistakan agama. Kali ini yang dihina adalah Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Soekarno,” kata Novel seperti melansir rmol.id.

Novel menjelaskan, menurut analisis Korlabi, putri Proklamator Bung Karno ini sudah memenuhi unsur dugaan pidana penodaan agama.

“Yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang Novel.

Sebelum Sukmawati, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah melakukan penistaan agama yang berakibat munculnya gelombang aksi massa.

Bahkan yang paling besar adalah aksi 212 yang menuntut Ahok dipenjarakan karena telah menistakan agama. Sejak saat itu, hampir setiap tahun masa 212 berkumpul mengadakan reuni. Termasuk tahun ini, para alumni 212 dikabarkan akan kembali berkumpul.

Saat hal tersebut ditanyakan kepada Novel yang merupakan jurubicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, apakah masa akan kembali turun mengulangi aksinya seperti zaman kasus Ahok dulu, Novel belum bisa komentar banyak.

“Untuk aksi masa turun kejalan atau tidaknya, saya selaku pendamping pelapor belum berkordinasi kepada Ketum PA 212 Ustaz Slamet Maarif karena beliau lagi di luar kota dalam pelantikan korda PA 212 Riau,” jelasnya

“Kalau Ketum PA 212 datang saya akan mencoba meminta tanggapannya terkait langkah untuk menyikapi kasus Sukmawati yang telah kami laporkan,” pungkas Novel.

Untuk diketahui, dalam sebuah diskusi Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama, Soekarno. Hal itu terekam dalam sebuah video yang dengan cepat menjadi viral.

“Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan Indonesia? Saya minta jawaban,” ujar Sukmawati dikutip dari video yang beredar tersebut.

(Ani/Law)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *