[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sumenep (Maduraexpose.com)–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Ramli., S.Sos., M.Si. menanggapi dingin sindiran keras penggiat YLBH Madura Kurniadi,SH terkait reformulasi reformulasi pelaksanaan Pilkades, yang salah satunya terkait dengan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk penyesuaian terhadap situasi pandemi Covid-19.
“Orang boleh beda persepsi.Untuk dimaklumi perubahan perbup ini bagian dari dinamika regulasi. Pembahasannya sudah melibatkan banyak pihak yakni : OPD terkait, legislatif, akademisi & praktisi. Terima kasih attensinya,” demikian Moh. Ramli, Kepala DPMD Pemkab Sumenep menjawab konfirmasi Maduraexpose.com, Selasa 13 April 2021.
Sementara disinggung soal perlu tidaknya dilakukan revisi atas Perbup No.15/2021, mantan Kepala Dinas Sosial ini menganggap hal tersebut sudah hasil perubahan.
“Perbup 15 adalah perubahan dari perbup 54, jadi tidak perlu ada revisi/ perubahan lagi,” imbuhnya menambahkan.
Sebelumnya, Kurniadi,SH seorang pakar hukum yang juga aktivis pro demokrasi. Dirinya melihat ada pasal krusial yang harus direvisi karena berpotensi merusak sistem demokrasi dan azas keadilan.
Kurniadi menyindir peran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Ramli., S.Sos., M.Si. yang diduga hanya melakukan “tambal sulam” terhadap Perbup No.15/2021 sebagai peraturan Perubahan atas Perbup Sumenep No. 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.