Scroll untuk baca artikel
Wanita Kita

Dilaporkan ke Polda, Ahok Berambisi Penjarakan Yusri

Avatar photo
157
×

Dilaporkan ke Polda, Ahok Berambisi Penjarakan Yusri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA EXPOSE [MADURA EXPOSE NETWORK]

Yusri Isnaeni. (Foto: MTVN/Deny Irwanto)

MADURA EXPOSE.— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berambisi menggugat balik warga Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni, 32, ke Polda Metro Jaya. Ahok berambisi memenjarakan orang tua murid SD itu.

“Dia protes. Tapi dari sisi perbankan saya bisa gugat dan tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya. Kamu (Yusri) gugat, kami juga akan penjarakan kamu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Ahok menjelaskan, Yusri melanggar peraturan. Dia berusaha menarik uang kontan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan membelanjakan uang bukan untuk kebutuhan anaknya.

“(Yusri) harusnya mendampingi anaknya untuk belanja. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima dibilang mencuri,” kata Ahok.

Ahok tak menyesal telah meneriaki Yusri maling. Sebab, Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai yang dilakukannya itu merupakan kewajiban pemimpin untuk melindungi uang rakyat.

“Saya hanya mengamankan uang KJP. Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP tidak bisa ditarik tunai. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang tunai,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusri berniat melapor kepada Ahok terkait adanya praktik pencairan uang KJP di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Yusri menemui Ahok di pendopo Balai Kota DKI. Namun, belum tuntas menceritakan kasus itu, Ahok memaki Yusri dan berbalik menyebut Yusri sebagai maling.

Tak terima perlakukan kasar itu, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan Yusri tercatat dalam nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum 16 Desember 2015. Yusri menuntut Ahok membayar ganti rugi Rp 100 miliar dan meminta maaf di depan umum.

FZN | MTVN