Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Di Sumenep Barat, 1 Liter Minyak Tanah dijual Rp 15 ribu

Avatar photo
175
×

Di Sumenep Barat, 1 Liter Minyak Tanah dijual Rp 15 ribu

Sebarkan artikel ini

Sumenep, MaduraExpose.com- Kalangan ibu-ibu rumah tangga maupun para pengecer minyak tanah (mitan) di Kecamatan Ganding mengaku resah dengan melambungnya harga yang diduga karena permainan dari pihak pangkalan. Keluhan itu mencuat sejak pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 1 Januari 2015.

“Harusnya BBM jenis minyak tanah itu diumumkan pemerintah pusat sebesar Rp 2.500 per liter. Disini kok malah pasang harga Rp 15.000 dalam satu liternya. Ketiak saya tanya pengecer, alasannya karena dari pangkalan jualnya juga dengan harga tinggi”, ujar Imam Salimi, salah satu tokoh Kecamatan Ganding yang mengaku mendapat keluhan dari banyak konsumen, Minggu (8/3/2015).

Sementar An (41) salah satu pengecer yang dihubungi MaduraExpose.com membenarkan tingginya harga eceran ditingkat pangkalan minyak tanaha di Kabupaten Sumenep. Untuk itu, pihaknya mendukung masyarakat agar pemerintah daerah maupun DPRD Sumenep lebih pro aktif menyikapi mahalnya harga minyak tanah saat ini.

“Mohon maaf untuk para konsumen, saya hanya pengecer kecil yang tidak berdaya. Kalau mau menyalahkan mahalnya harga minyak tanah ini, silahkan datangai pihak pangkalan yang ada”, ujar An saat berbincang dengan MaduraExppose.com, Minggu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan,jika pemerintah telah mensubsidi BBM dibagi dalam tiga kategori, yakni BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Penerapan subsidi dilakukan dimasing-masing wilayah distribusinya berdasarkan perbedaan kategori yang ditentukan.

Misalnya BBM tertentu berupa bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Sedang BBM khusus penugasan didistribusikan ke wilayah penugasan seperti Jawa, Madura dan Bali. Sedang BBM Umum adalah bahan abakar yang diserahkan ke pasar tanpa subsidi apapun.

Menurut Menteri ESDM, pemerintah hanya mensubsidi bahan bakar berjenis minyak tanah dan jenis solar. Kebijakan tersebut dinilai tidak melanggar konstitusi maupun Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun penyesuaian harga bahan bakar berjenis minyak tanah sebesar Rp 2.500, minyak solar Rp 7.250 dengan pemberian subsidi tetap sebesar Rp 1.000. Sedanagkan bahan bakar jenis RON 88 atau premium dilepas dengan harga Rp 7.600 tanpa subsidi pemerintah.

(fer)