Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Gadis SMA digilir 3 Pemuda Oplosan, Berikut Kronologisnya

Avatar photo
243
×

Gadis SMA digilir 3 Pemuda Oplosan, Berikut Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban perkosaan (Istimewa)

Sumenep, MaduraExpose.com- Upaya kepolisian di wilayah hukum Polres Sumenep dalam memberantas peredaran minuman keras belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Terbukti, di kepulauan sekelompok anak muda masih bebas menenggak barang haram tersebut, bahkan terakhir makan korban dengan mencekoki salah satu siswi SMA yang masih berusia 18 tahun, sebut saja identitasnya dengan nama Dahlia.

Informasi yang dirangkum MaduraExpose.com menyebutkan, jika korban masih berstatus siswi aktif di salah satu SMA Kecamatan Gayam,Kepulauan Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Petaka memilukan itu menimpa Dahlia, saat dirinya bertemu IRF (inisial) pemuda yang tinggal di Dusun Banasem, Desa/Kecamatan Gayam. Pertemuan tak terduga tersebut berawal di sebuah kantor pelayanan desa setempat. Seperti telah diatur oleh para pelaku, mereka mempersiapkan minuman keras oplosan dana memaksa korban untuk ikut minum bareng. Meski berkali-kali meronta melakukan penolakan, Dahlia akhirnya tak berkutik menghadapi tiga pemuda bejat tersebut.

Sumber terpercaya MaduraExpose.com ini juga menambahkan, selain IRF, pelaku lainnya yakni HAF (20)warga Dusun Panjalinan, Desa Gendang Barat dan IB (17) warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong. Dalam kedaan mabuk berat inilah, korban dibawa ke sebuah toko. Di tempat inilah korban diduga telah kehilangan keperawanan yang selama ini dijaga dengan baik. Sial bagi pelaku, sebelum mereka lebih jauh memperlakukan korban secara tidak senonoh, salah satu warga memergoki perbuatan biadab mereka. Saksi mata langsung mealporkan kejadian tersebut ke pihak Kepala Desa (Kades) Gayam untuk seterusnya dilanjutkan ke pihak Polsek setempat.

“Karena ada laporan dari warga, kami langsung ke TKP dan memburu pelaku hingga berhasil meringkus mereka bertiga”, terang AKP Jaiman, Humas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada awak media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku pemerkosaan dengan minuman keras ini akan dijerat dengan pasal 81, 82 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Jaiman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Roy/Fer)