Oleh: Ferry Arbania
Pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, yang mengaku kecewa dan menyesal atas penahanan salah satu Kepala Bidangnya (Kabid) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, adalah respons yang wajar—sekaligus menggugah pertanyaan kritis.
Di tengah gempuran berita penetapan tersangka yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar Rupiah dari program yang seharusnya membantu masyarakat miskin, ungkapan kekecewaan seorang pimpinan ini harus dibaca tidak sekadar sebagai luapan emosi, melainkan sebagai manuver komunikasi publik yang memiliki banyak lapisan makna.
Objektivitas di Balik Agitasi: Tiga Lapisan Makna
Pernyataan seorang Kepala Dinas yang kecewa ketika bawahannya terseret kasus korupsi, terutama korupsi berjamaah pada program kerakyatan seperti BSPS, mengandung tiga lapisan makna yang perlu dianalisis secara objektif dan agitatif:
1. Lapisan Tanggung Jawab Moril (The Soft Landing)
Secara umum, ungkapan kecewa adalah upaya cepat untuk meredam opini publik dan menunjukkan sikap taat hukum dari institusi. Kepala Dinas perlu segera memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan oknum, bukan sebagai bagian dari sistem yang korup.
Agitasi Objektif: Apakah kekecewaan tersebut murni karena integritas yang tercoreng, ataukah juga mengandung unsur keterkejutan atas kegagalan controlling internal? Program BSPS adalah program strategis di bawah pengawasan dinas. Logika agitatifnya: jika kerugian negara mencapai angka fantastis (seperti yang diumumkan Kejati Jatim), sejauh mana pengawasan dan mekanisme check and balance di Disperkimhub benar-benar berfungsi? Kekecewaan ini harus dituntut dengan komitmen perbaikan sistem yang nyata, bukan sekadar menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
2. Lapisan Pelepasan Diri & Pengamanan Posisi (The Distance Play)
Dalam birokrasi, penahanan seorang pejabat setingkat Kepala Bidang bisa menjadi ‘alarm’ bagi struktur di atasnya. Kekecewaan Kadis bisa dimaknai sebagai upaya menarik garis demarkasi yang tegas antara dirinya sebagai pimpinan tertinggi dengan tindakan pidana yang dilakukan bawahannya.
Agitasi Objektif: Pertanyaan kritis yang harus diajukan media dan publik adalah: Apakah Kadis benar-benar tidak tahu, atau hanya tidak ingin tahu? Kasus korupsi yang melibatkan pemotongan dana program bantuan sosial seringkali terstruktur dan sistematis, melibatkan kolaborasi antara pelaksana teknis (Kabid) dan pihak lapangan (Koordinator dan TFL yang juga telah ditetapkan tersangka). Kecewa saja tidak cukup; publik berhak menuntut penyelidikan yang tidak hanya berhenti pada Kabid. Siapa yang bertanggung jawab atas evaluasi dan monitoring harian? Jangan sampai kekecewaan ini menjadi tameng birokrasi untuk melindungi aktor lain yang mungkin terlibat atau lalai dalam pengawasan.
3. Lapisan Komitmen Perbaikan Sistem (The Ultimate Test)
Jika kekecewaan itu tulus, maka Kadis dituntut untuk segera menerjemahkannya menjadi tindakan korektif yang radikal. Program BSPS 2024 menyasar ribuan penerima di puluhan desa; artinya, sistem pengawasan yang ada telah gagal secara struktural.
Agitasi Objektif: Respon paling penting dari Kadis pasca-kekecewaan ini bukanlah hanya mengikuti proses hukum, tetapi memperkuat standar proses yang Istiqomah, sebagaimana yang diungkapkannya. Ini adalah momen krusial bagi Pemkab Sumenep untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik harus mendesak: langkah konkret apa yang akan diambil untuk mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat penerima BSPS yang rumahnya mungkin terbengkalai akibat pemotongan dana haram tersebut? Kekecewaan pimpinan harus dibalas dengan pemulihan hak rakyat.
Penutup: Jangan Biarkan Kekecewaan Hanya Menjadi Headline
Kekecewaan Kepala Dinas Perkimhub Sumenep adalah titik awal, bukan titik akhir dari respons pemerintah daerah. Opini ini harus dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh pejabat di Sumenep: kasus BSPS ini adalah bukti bahwa integritas tidak bisa dinegosiasikan.
Publik dan media memiliki peran agitatif untuk terus menekan, memastikan bahwa ungkapan “kecewa” tidak menjadi sekadar retorika basa-basi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam audit internal yang menyeluruh, pembersihan birokrasi, dan pengembalian hak-hak rakyat miskin yang telah dicuri. Tanpa aksi konkret, kekecewaan hanya akan menjadi bumbu berita tanpa makna.
Disclaimer: Artikel ini sebagai respon atas pernyataan Yayak Nurwahyudi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, yang publish oleh news9 bertajuk:“Kadis Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS“, yang tayang pada Hari Kamis 6 November 2025.


















