LUMAJANG, JAWA TIMUR – Situasi Gunung Semeru di perbatasan Lumajang dan Malang memasuki fase kritis setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status aktivitas vulkanik ke level tertinggi, Level IV atau ‘Awas’, pada Rabu (19/11) pukul 17.00 WIB. Kenaikan drastis ini hanya berselang satu jam setelah status dinaikkan dari Waspada (Level II) ke Siaga (Level III).
Eskalasi Cepat dan Respons BNPB
Kenaikan status ini dipicu oleh erupsi besar pada Rabu siang, sekitar pukul 14.13 WIB, di mana jarak luncur awan panas teramati mencapai kurang dari 13 km ke arah tenggara dan selatan.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, segera memerintahkan jajaran untuk merespons perkembangan situasi. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB langsung memantau dampak dan memprioritaskan penanganan pengungsian warga.
Dampak dan Pengungsian Warga
Laporan sementara Pusdalops pada malam hari menunjukkan dampak signifikan di tiga desa yang tersebar di dua kecamatan Lumajang: Desa Supit Urang, Desa Oro-Oro Ombo (Kecamatan Pronojiwo), dan Desa Penanggal (Kecamatan Candipuro).
-
Jumlah Pengungsi: Data sementara mencatat sebanyak 300 warga telah dievakuasi dan mengungsi di dua titik utama:
-
Balai Desa Oro-Oro Ombo: Sekitar 200 jiwa.
-
SD 2 Supiturang: Sekitar 100 jiwa.
-
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibantu unsur terkait terus melakukan pendataan dan evakuasi lanjutan, termasuk ke Balai Desa Penanggal.
PVMBG Tetapkan Zona Larangan Mutlak 20 KM
Dengan status ‘Awas’, PVMBG mengeluarkan rekomendasi larangan aktivitas paling ketat:
-
Sektor Tenggara: Tidak ada aktivitas apa pun di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi). Larangan ini berlaku karena potensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar.
-
Radius Puncak: Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah/puncak karena risiko bahaya lontaran batu pijar.
-
Waspada Lahar: Mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat
Menyikapi eskalasi bencana ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang bertindak cepat dengan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Penetapan status ini bertujuan agar pos komando (posko) segera aktif dan penanganan darurat bencana, mulai dari logistik hingga kesehatan, dapat berjalan efektif dan cepat.


















