Maduraexpose.com- Guna mendalami dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai Badan Penerimaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Jawa Timur untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi yang berstatus Ketua BPPD Sidoarjo.
“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap itu berlangsung pada Kamis, 25 dan Jumat 26 Januari 2024 lalu. Pihaknya kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” ujar Ghufron
Ghufron mengatakan, dalam perkara ini SW diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo. Besarannya mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.***