Harianexpose.com- Maduraexpose.com- Meski jabatan Busyro Karim sebagai bupati Sumenep priode 2010-2015 telah berakhir, namun kejelasan mengenai peraturan yang ‘membolehkan’ digelontorkannya dana hibah masih belum tuntas setelah dilakukan evaluasi oleh pihak Gubernur Jawa Timur.
Dari hasil evaluasi gubernur inilah ditemukan adanya selisih pendapat antara pihak Panggar dan Timgar. Akibatnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan pembahasan kembali terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Sumenep tahun 2015. Jum’at (30/10) kemarin.
Informasi yang dirangkum Maduraexpose.com dikalangan DPRD Sumenep mengatakan, hasil evaluasi Gubernur Jatim menitik beratkan pada permintaan penjelasan terhadap APBD perubahan, yang masih mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Kami akan meminta kepastian kepada Gubernur Jatim apakah bansos kembali kepada undang-undang 2003 atau Permendagri no 23 dan 39,” terang Hadi Soetarto, PLT Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Seperti diketahui, sekitar dua bulan lalu sebelum berakhirnya jabatan A Busyro Karim sebagai bupati, piahkanya sempat menggelontorkan bansos sebesar Rp 1,4 miliar (termin pertama) dari total bansos tahun ini yang mencapai Rp 3,7 miliar.
Adapaun penyerahan bansos ini diberikan langsung Bupati Sumenep saat itu di Gedung Graha Wicaksana, KORPRI Sumenep, Madura, Jawa Timur sebelum Busyro Karim ‘lengser’ dari kursi jabatannya.
(jn8/fer)