Sumenep, MaduraExpose.com-Bupati Sumenep Dr.A.Busyro Karim, MSi mengaku prihatin dengan masih banyaknya tanah warga yang sampai detik ini belum memiliki kepastian hukum.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai solusi yang memudahkan masyarakat kecil, yang salah satunya diwujudkan melalui peserta hak atas tanah program tahun 2014 yang berjumlah 100 orang bertempat di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (31/3/2015).
“Pembebasan biaya sertifikasi tanah bagi UMKM ini merupakan bagian dari upaya kami sebagai pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat”, ujar Dr.A.Busyro Karim, Bupati Sumenep didepan ratusan peserta sertifikasi tanah gratis yang berjumlah 100 orang.
Dilanjutkan Bupati, selain membantu para peserta UMKM dalam memperoleh kemudahan memiliki status tanah secara hukum, Bupati Busyro juga berharap program tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemilik sertifikat tanah gratis tersebut semisal dalam memperoleh agunan atau jaminan dalam mengakses permodalan dari pihak perbankan maupun lainnya.
“Sesuai target pemerintah, program khusus bagi UMKM ini juga dimaksudkan sebisa mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengemabangan ekonomi produktif di daerah, terutama Kabupaten Sumenep”, imbuh bupati pencetus jargon Sumenep Mantap ini.
Bupati juga merinci, dari 100 orang penerima program gratis berupa sertifikasi hak atas tanah ini dibagi menjadi 6 desa dengan rincian, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan sebanyak 50 orang dan Desa Juluk, Kecamatan Saronggi sebanyak 10 orang.
Berikutnya Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan sebanyak 12 orang, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten sebanyak 4 orang, Kecamatan Kota 15 orang.
Sedang sisanya sebanyak 9 orang tersebar di Desa Karangbudi, Desa Aeng Baja Kenek, Desa Dungkek, Desa Ganding, Karduluk dan Desa Rombasan.
(***sof/fer)