Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Bupati Pamekasan Diminta Cabut Kebijakan Pembentukan Poktan

Avatar photo
132
×

Bupati Pamekasan Diminta Cabut Kebijakan Pembentukan Poktan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan (MaduraExpose.com)- Tokoh masyarakat di Kabupaten Pamekasan keluhkan adanya pembatasan dalam pembentukan kelompok tani, semisal satu dusun satu Poktan.

Pembatasan jumlah kelompok tani itu dinilai menghambat pertumbuhan perekonomian warga, karena satu kelompok tani tidak mungkin mampu mengakomodir ratusan bahkan ribuan petani yang ada.

“Saya pribadi sangat tidak setuju adanya pembatasan dalam pembentukan Poktan, bahwa satu dusun harus satu kelompok tani. Kebijakan ini bisa sangat merugikan kepentingan para petani”, ujar Haerul Saleh, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Minggu (31/8/2014).

Ditambahkan Haerul, terbitnya kebijakan yang mengkebiri kebebasan warga dalam berserikat sangat bertentangan dengan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani dan gabungan kelompoktani sebagaimana tercantum dalam prinsip-prinsip penumbuhan kelompoktani, yang didasarkan pada Kebebasan, yang artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya.

“Disebutkan juga dalam prinsip-prinsip penumbuhan kelompok tani itu sebuah kemitraan. Artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh”, timpalnya menandaskan.

Haerul juga menilai, pembatasan dalam pembentukan kelompok tani bisa berimplikasi pada sulitnya petani dalam memenuhi kebtuhan pupuk seperti yang sering terjadi tiap jelang masa tanam padi.

“Dalam aturan pembentukan Poktan minimal berjumlah 20 orang. Sangat aneh, kalau satu dusun yang jumlah penduduknya mencapai ratusan orang itu hanya dibatasi satu kelompok tani. Mustahil bisa mengakomodir semua kebutuhan petani.Saya sarankan agar Bupati segera meninjau kebijakan itu”, pungkasnya.

Sementara dari pihak terkait, baik dari Dinas Pertanian maupun Bupati Pamekasan, belum ada konfirmasi apapun terkait persoalan tersebut. (fer/bbs)