#Inilah para tersangka pengrusakan Rumah Dinas Kapolsek dan Mapolsek Kangean, Pulau Arjasa, Sumenep, Madura saat di gelandang ke Mapolres Sumenep. Minggu, 31 Agustu 2014 (MaduraExpose.com)
Sumenep (MaduraExpose.com)-Setelah dua orang tersangka diamankan aparat, kini polisi kembali membekuk seorang warga Arjasa berinisial T (40) yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan Rumah Dinas Kapolsek dan Markas Polsek Kangean, Kecamatan Pulau Arjasa, Sumenep, Madura.
Jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang, yakni T (40), tinggal di Kecamatan Arjasa, S (20) dan P (32) keduanya tinggal di Desa Sumber Nangka.
“Sebanyak 3 orang Arjasa sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengrusakan Mapolsek”, terang AKBP Mardjoko, Kapolres Sumenep, usai bertolak dari Mapolsek Kangean, Pulau Arjasa, Sumenep Minggu (31/8/2014).
Dijelaskan Mardjoko, penetapan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Polres Sumenep yang sejak pasca kejadian melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi.
Hari ini, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, sejumlah aparat kepolisian yang dipasok ke Pulau Arjasa belum juga dipulangkan. Bahkan satu Kompi Brimob dan satu Pleton Dalmas Polres masih disiagakan di wilayah hokum Polsek Kangean untuk mengejar pelaku lainnya yang terindikasi berupaya melarikan diri. (Idi/Fer)