Bupati Ngawi Imbau Masjid dan Musala Tidak Menyiarkan Berita Duka Lewat Pengeras Suara

Terbit: 31 Juli 2021 | 04:33 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com– Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara dan dialihkan ke platform atau aplikasi percakapan instan.

Imbauan Bupati Ngawi itu tertuang dalam surat yang bernomor 100/07.106/404. 011/2021.

Instruksinya supaya camat menyampaikan kepada Lurah/Kepala Desa dan RT agar berita kematian tidak disiarkan melalui pengeras suara baik di masjid maupun musala.

“Sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan,” tulis surat Bupati Ngawi tersebut melansir timesindonesia.co.id — jejaring suara.com, Jumat (30/7/2021).

Sebagai gantinya, Bupati Ngawi mengimbau agar berita duka disampaikan secara gethok tular melalui handphone atau telepon seluler.

Dikeluarkannya surat tersebut, ditengarai dengan semakin tingginya angka kasus kematian Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan imun warga Kabupaten Ngawi, tulis surat tersebut.


Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara. [Foto: timesindonesia.co.id]

Sekretaris Desa Sukowiyono, Suharno menuturkan, di wilayahnya saat ini tidak lagi menyiarkan berita kematian atau duka melalui pengeras suara di masjid dan musala. Warga memilih menggunakan media sosial untuk mengabarkan berita duka.

“Berita kematian di Desa Sukowiyono tidak lagi disiarkan melalui pengeras suara. Warga sekarang pakai WA Status untuk mengabarkan berita duka, malah lebih cepat tersiar pakai itu,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Surat bupati tersebut, lanjut di, langsung disampaikan kepada kepala dusun dan pengurus RT.

“Sekarang sudah berjalan sesuai imbauan bupati,” katanya.

Sebelumnya Bupati Ngawi telah mengeluarkan surat terkait imbauan penyampaian berita duka di lingkungan. Surat yang ditujukan bagi Camat se Kabupaten Ngawi itu dikeluarkan pada Rabu (28/7/21) kemarin.[suara][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *