Bupati Fauzi vs. BDT: Mengapa PI 10% Sumenep Masih Jadi Pagar Hidup Mati Perusahaan Migas?

Terbit: 7 Oktober 2025 | 22:37 WIB

Isu mandeknya pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% dalam proyek migas di Kabupaten Sumenep bukan hanya persoalan baru. Masalah ini merupakan lingkaran keluh kesah yang telah disuarakan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sejak lama, dan kini diperkuat oleh kritik tajam dari elemen masyarakat sipil.

 

Perbandingan antara komentar Bupati pada akhir 2022 dan tuntutan aktivis baru-baru ini menunjukkan satu benang merah yang sama: perusahaan migas dianggap lebih mementingkan keuntungan daripada hak ekonomi daerah.


 

2022: Kritik Bupati tentang ‘Profit Oriented’

 

Pada 21 Desember 2022, Bupati Achmad Fauzi telah mengungkapkan betapa alotnya pelaksanaan PI 10% yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan saham 10% kepada BUMD daerah penghasil.

 

Kala itu, Fauzi menyoroti akar masalah yang sangat fundamental:

 

Poin Kritik Bupati Achmad Fauzi (21 Desember 2022)Penjelasan
Alot dan Dinamika Luar BiasaFauzi mengakui bahwa pelaksanaan PI 10% sulit dan rumit, tidak hanya di Sumenep tetapi di seluruh daerah penghasil migas Indonesia.
Melanggar Aturan dan Keengganan PerusahaanIa menyebut aturan kerap dilanggar karena perusahaan cenderung enggan dan lebih mengedepankan orientasi bisnis (profit oriented)
Desakan Keseimbangan SosialFauzi menekankan bahwa perusahaan seharusnya lebih mengedepankan kepentingan sosial (social oriented), bukan hanya laba.
Tanggung Jawab Pemerintah PusatIa mendesak Pemerintah Pusat, khususnya SKK Migas, untuk bertindak lebih tegas dalam melaksanakan aturan tersebut.

 

Fauzi dengan jelas menggarisbawahi adanya ‘itikad baik’ yang hilang dari perusahaan migas, membuat hak daerah, meskipun sudah diatur dalam undang-undang dan permen, sulit untuk direalisasikan.


 

Kondisi Terkini: Tuntutan Keras dari BDT

 

Hampir dua tahun berselang dari pernyataan Bupati, masalah ini tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, melainkan justru memicu reaksi yang lebih keras dari masyarakat. Aliansi Banteng Dari Timur (BDT) melayangkan tuntutan yang berpusat pada dugaan pengabaian hak ekonomi daerah melalui PI 10%, bahkan menudingnya sebagai skandal finansial triliunan rupiah.

 

Koordinator BDT, Zainullah, menyampaikan kritik yang sejalan dengan keluhan Fauzi di masa lalu, namun dengan fokus yang lebih spesifik dan lugas:

 

Poin Tuntutan Koordinator BDT, Zainullah (Terbaru)Keterkaitan dengan Kritik Bupati (2022)
PI Hak Ekonomi FundamentalMenegaskan bahwa PI 10% adalah hak, bukan formalitas, yang memungkinkan Sumenep merasakan bagi hasil operasi migas.
Sorotan pada PT KEIMenuntut secara spesifik kontraktor migas, termasuk PT Kangean Energy Indonesia (KEI), untuk mematuhi kewajiban ini.
Potensi Kerugian Triliunan RupiahMenghitung potensi kerugian daerah mencapai triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemulihan lingkungan.
Dampak Ganda: Finansial dan LingkunganMenyoroti ironi bahwa pengabaian hak ekonomi ini terjadi di tengah kerusakan lingkungan yang parah akibat eksploitasi.

 

Kesimpulannya: Jika pada 2022 Bupati Fauzi menggunakan terminologi diplomatis seperti “alot” dan “dinamika luar biasa,” pada akhirnya 2024 atau 2025 (waktu berita BDT), Zainullah menggunakan kata-kata yang lebih keras: “skandal finansial” dan seruan “KEI jangan main-main dengan aturan.”

 

Hal ini mengindikasikan bahwa masalah PI 10% di Sumenep adalah masalah struktural yang berlarut-larut. Keluhan pejabat daerah mengenai orientasi bisnis perusahaan yang mengabaikan aspek sosial kini telah berevolusi menjadi tuntutan keras masyarakat yang menuntut keadilan atas potensi kerugian finansial daerah yang sangat besar.

 

[lp6/gim/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *