Langkah Progresif BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Kolaborasi
SUMENEP – Sektor perbankan syariah di daerah terus menunjukkan geliat inovasi. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bank Muamalat Indonesia. Kerjasama ini bertujuan strategis untuk memperkuat kolaborasi, khususnya dalam pengembangan layanan digital guna memodernisasi akses keuangan syariah di Kabupaten Sumenep.
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025) dan disaksikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menandai komitmen BPRS Bhakti Sumekar untuk menghadirkan layanan yang lebih modern, aman, dan sesuai prinsip syariah bagi nasabahnya.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah jawaban atas tuntutan efisiensi transaksi di era digital.
“Kami bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan inovasi dalam layanan digital bagi masyarakat Sumenep. Ini adalah langkah strategis untuk memperluas akses layanan keuangan syariah yang modern,” kata Hairil Fajar, Kamis (23/10/2025).
Dua Inovasi Unggulan: QRIS VA dan Debit Visa Co-Branding
Kerja sama ini mencakup implementasi dua inovasi utama yang didesain untuk meningkatkan efisiensi operasional perbankan serta memperluas jangkauan layanan secara signifikan:
-
QRIS Virtual Account (VA): Inovasi ini memungkinkan nasabah BPRS melakukan pembayaran real-time ke rekening BPRS melalui aplikasi pembayaran apa pun—mulai dari e-wallet seperti GoPay dan LinkAja, hingga transfer dari bank lain—tanpa harus membuka rekening baru di Bank Muamalat. Ini menyederhanakan proses transaksi digital bagi nasabah setia BPRS.
-
Debit Co-Branding Visa: Dengan kartu debit berlogo Visa, nasabah BPRS Bhakti Sumekar akan memiliki kemampuan untuk bertransaksi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, tanpa batasan jaringan ATM internal. Ini merupakan terobosan besar untuk memperluas konektivitas layanan BPRS.
“Ini terobosan penting agar layanan BPRS menjangkau masyarakat lebih luas, memberikan fleksibilitas transaksi di dalam maupun luar negeri,” jelas Hairil Fajar.
Menunggu Izin Bank Indonesia dan Target Implementasi
Meskipun MoU telah ditandatangani, implementasi penuh kedua aplikasi digital ini masih menunggu hasil pengujian perizinan PJP Kategori 1 dari Bank Indonesia (BI). Hal ini merupakan bagian integral dari penguatan infrastruktur pembayaran digital dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas moneter.
Hairil Fajar menyatakan optimismenya terhadap percepatan proses ini. “Kami menargetkan akhir Oktober atau awal November [2025] bisa mengimplementasikan dua aplikasi ini supaya masyarakat dapat segera memanfaatkannya untuk transaksi keuangan,” pungkasnya.
Kolaborasi antara BPRS Bhakti Sumekar dan Bank Muamalat ini menunjukkan arah positif perbankan syariah daerah dalam memanfaatkan teknologi, memastikan layanan keuangan tidak hanya berbasis prinsip syariah tetapi juga berdaya saing global.**








