Anatomi Kejahatan Ekonomi: Membedah Dialektika TPPU Emas Rp 25,8 Triliun

Terbit: 21 Februari 2026 | 09:20 WIB

MADURA EXPOSE, Sabtu, 21 Februari 2026, JAKARTA – Dalam perspektif filsafat administrasi publik, negara memiliki kewajiban moral (moral obligation) untuk menjaga integritas sumber daya alam dari predator ekonomi. Komitmen ini mewujud dalam langkah progresif Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) senilai fantastis: Rp 25,8 triliun.

Langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggeledahan serentak pada Kamis (19/2/2026) di tiga titik Jawa Timur—termasuk di Nganjuk—mendapat sorotan tajam sekaligus apresiasi dari legislator Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya restorasi keadilan anggaran.

Filsafat Anggaran dan Kejahatan Terstruktur Dalam teori anggaran publik, setiap sen yang berasal dari kekayaan alam (natural resources) seharusnya terkonversi menjadi kesejahteraan umum (bonum commune). Namun, praktik PETI yang bertransformasi menjadi TPPU telah menciptakan “kebocoran sistemik” yang merugikan kedaulatan fiskal negara.

“Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberanian membongkar praktik TPPU ini. Ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem lingkungan dan tatanan ekonomi kita,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut kepada Madura Expose.

Bimantoro menekankan pentingnya penerapan prinsip Presisi dalam menelusuri aliran dana (follow the money). Secara administratif, penelusuran dari hulu ke hilir merupakan bentuk transparansi publik untuk memastikan tidak ada aktor intelektual yang lolos dari jeratan hukum.

Memutus Mata Rantai “Shadow Economy” Penggeledahan di Toko Emas Semar Nganjuk dan lokasi lainnya menjadi sinyal bahwa Polri tidak lagi bermain di permukaan. Bimantoro mendorong agar penyidikan yang telah memeriksa 37 saksi ini dilakukan secara akuntabel, sejalan dengan filsafat hukum yang mengedepankan kepastian dan keadilan.

“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke pemodal besarnya. Kami di Komisi III akan terus mengawal agar penegakan hukum ini tidak tebang pilih,” pungkas legislator dari Dapil Jatim VIII tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dari ancaman shadow economy yang terus berevolusi hingga tahun 2026 ini.[*]


Penulis Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *