MaduraExpose.com- Awal Januari 2015 lalu, Divisi Humas Mabes Polri lewat melalui fanpage Facebook-nya mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan yang hilang. Berikut biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Untuk pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru dibutuhkan persyaratan: KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi; fotokopi STNK yang hilang; Surat Keterangan Hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan; BPKB asli dan fotokopi.

Adapun prosedur pengurusan STNK hilang sebagai berikut. Pertama, cek fisik kendaraan, lalu menfotokopi hasil cek fisiknya, Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. Keempat, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat). Kelima, membayar pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, bebas biaya pajak. Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru. Ketujuh, pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Bila Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, rusak, atau terbakar, ini persyaratannya: laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan/badan hukum; surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermeterai; bukti penyiaran di dua media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.
Kalau BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, ini persyaratan yang harus dilengkapi: kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; fotokopi STNK; BPKB yang sudah rusak/ halaman habis; berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian.
Kalau BPKB terbakar habis, ini persyaratannya: laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat ket domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik, bermeterai; bukti penyiaran di satu media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP. (Pur)Awal Januari 2015 lalu, Divisi Humas Mabes Polri lewat melalui fanpage Facebook-nya mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan yang hilang. Berikut biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Untuk pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru dibutuhkan persyaratan: KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi; fotokopi STNK yang hilang; Surat Keterangan Hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan; BPKB asli dan fotokopi.
Adapun prosedur pengurusan STNK hilang sebagai berikut. Pertama, cek fisik kendaraan, lalu menfotokopi hasil cek fisiknya, Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. Keempat, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat). Kelima, membayar pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, bebas biaya pajak. Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru. Ketujuh, pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Bila Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, rusak, atau terbakar, ini persyaratannya: laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan/badan hukum; surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermeterai; bukti penyiaran di dua media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.
Kalau BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, ini persyaratan yang harus dilengkapi: kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; fotokopi STNK; BPKB yang sudah rusak/ halaman habis; berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian.
Kalau BPKB terbakar habis, ini persyaratannya: laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat ket domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik, bermeterai; bukti penyiaran di satu media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP. (Pur)
Sumber: PribumiNews





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)