Biaya Resmi SIM dan Pengurusan STNK, BPKB Hilang

KHAS156 Dilihat

MaduraExpose.com- Awal Januari 2015 lalu, Divisi Humas Mabes Polri lewat melalui fanpage Facebook-nya mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan yang hilang. Berikut biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Untuk pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru dibutuhkan persyaratan: KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi; fotokopi STNK yang hilang; Surat Keterangan Hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan; BPKB asli dan fotokopi.
SIMBPKB
Adapun prosedur pengurusan STNK hilang sebagai berikut. Pertama, cek fisik kendaraan, lalu menfotokopi hasil cek fisiknya, Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. Keempat, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat). Kelima, membayar pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, bebas biaya pajak. Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru. Ketujuh, pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Bila Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, rusak, atau terbakar, ini persyaratannya: laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan/badan hukum; surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermeterai; bukti penyiaran di dua media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.

Kalau BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, ini persyaratan yang harus dilengkapi: kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; fotokopi STNK; BPKB yang sudah rusak/ halaman habis; berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian.

Kalau BPKB terbakar habis, ini persyaratannya: laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat ket domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik, bermeterai; bukti penyiaran di satu media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP. (Pur)Awal Januari 2015 lalu, Divisi Humas Mabes Polri lewat melalui fanpage Facebook-nya mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan yang hilang. Berikut biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Untuk pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru dibutuhkan persyaratan: KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi; fotokopi STNK yang hilang; Surat Keterangan Hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan; BPKB asli dan fotokopi.

Adapun prosedur pengurusan STNK hilang sebagai berikut. Pertama, cek fisik kendaraan, lalu menfotokopi hasil cek fisiknya, Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. Keempat, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat). Kelima, membayar pajak kendaraan bermotor. Bila telah dibayar, bebas biaya pajak. Keenam, membayar biaya pembuatan STNK baru. Ketujuh, pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Bila Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, rusak, atau terbakar, ini persyaratannya: laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan/badan hukum; surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermeterai; bukti penyiaran di dua media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.

Kalau BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, ini persyaratan yang harus dilengkapi: kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; fotokopi STNK; BPKB yang sudah rusak/ halaman habis; berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian.

Kalau BPKB terbakar habis, ini persyaratannya: laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat polsek); kartu tanda penduduk untuk perorangan atau salinan akta pendirian dan surat ket domisili untuk badan hukum; surat kuasa, untuk instansi pemerintahan; surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik, bermeterai; bukti penyiaran di satu media massa; surat keterangan dari reserse (reskrim); surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank; cek fisik kendaraan hadir (tingkat polda); fotokopi STNK, dan; pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP. (Pur)

Sumber: PribumiNews

Tinggalkan Balasan