Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggelar penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA). Dalam agenda panggilan kali ini, KPK untuk pertama kalinya melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
“Yang bersangkutan, HP, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Oemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamisbaru-baru ini.
Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002-2004). Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April 2014.
Penetapan status tersangka itu menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
Berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh KPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi adalah dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999.
Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Surat itu lengkap dengan hasil telaah yang menyimpulkan permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA ditolak.
Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan. Dari sinilah peran Hadi terendus.
Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agat diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.
Atas perbuatannya, pejabat asal Pamekasan, Jawa Timur, itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(obs/cnn/fer)