Banding, Hukuman Fuad Amin diperberat 13 Tahun

Terbit: 12 Februari 2016 | 12:32 WIB

Madura Expose- Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mentahkan upaya banding Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengadilan Tinggi mengganjar Fuad 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, seluruh aset orang terkuat di Bangkalan, Madura itu disita.

Informasi yang bersumber dari Humas Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, semua aset yang dimiliki Fuas Amin berjumlah Rp 250 miliar lebih.

“Mengabulkan seluruh tuntutan jaksa untuk menyita seluruh asetnya,” demikian diungkap M Hatta, Humas pengadilan tinggi Jakart dilansir Madura Expose dari detik.com.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya merampas sebagian aset Fuad Amin. Namun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta merampas seluruh aset mantan Ketua DPRD Bangkalan untuk dikembalikan pada negara.

[dbs/fer]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *