Madura Expose- Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mentahkan upaya banding Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan Tinggi mengganjar Fuad 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, seluruh aset orang terkuat di Bangkalan, Madura itu disita.
Informasi yang bersumber dari Humas Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, semua aset yang dimiliki Fuas Amin berjumlah Rp 250 miliar lebih.
“Mengabulkan seluruh tuntutan jaksa untuk menyita seluruh asetnya,” demikian diungkap M Hatta, Humas pengadilan tinggi Jakart dilansir Madura Expose dari detik.com.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya merampas sebagian aset Fuad Amin. Namun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta merampas seluruh aset mantan Ketua DPRD Bangkalan untuk dikembalikan pada negara.
[dbs/fer]