Scroll untuk baca artikel
Radar PemkabSUMENEP EXPOSE

Bahaya! Anggota Pansel Pimpinan OPD Sumenep Diduga Pengurus Parpol

16
×

Bahaya! Anggota Pansel Pimpinan OPD Sumenep Diduga Pengurus Parpol

Sebarkan artikel ini

Sumenep (MaduraExpose.com)–Salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) pengisian 9 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai dan diduga kuat dari pengurus Partai Politik (Parpol).

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilarang ada anggota atau pengurus partai politik dalam Pansel tersebut.

Dalam paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, pasal 114 menyebutkan syarat untuk menjadi pansel salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Moh Sutrisno, menilai Pansel sudah kecolongan, padahal aturannya sudah jelas-jelas dilarang ada pengurus atau anggota parpol menjadi anggota Pansel.

“Bagi saya ini jelas sebuah kecolongan yang luar biasa. Dalam aturannya jelas dilarang anggota pansel dari unsur politisi,” katanya, Jumat (26/7/2019)

Menurutnya, masyarakat Sumenep saat ini kecolongan dengan kejadian dugaan adanya pengurus parpol dalam struktur pansel. Jika demikian pengisian jabatan pimpinan tinggi di sembilan OPD sudah sarat dengan kepentingan.

“Bagaimana bisa terjadi seperti ini. Ini kan membentur aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansel, Edy Rasiyadi, mengaku belum mendengar ada anggota Pansel yang merupakan anggota partai politik. Jika ada anggota Pansel yang merupakan anggota parpol dipersilakan untuk dilaporkan.

“Kalau ada anggota Pansel yang merupakan pengurus atau anggota Parpol, tolong dilaporkan,” jelasnya.

------------------------