UPAYA untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara pada badan publik negara menjadi urgen untuk segera dapat terwujudkan. Selama ini transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara masih terlihat sebatas formalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara telah diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto pasal 66 ayat (1) UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat”
Sengketa informasi publik dengan KPU Kabupaten Sumenep sedikit bisa mendesak dan mengingatkan badan publik negara yang selama ini terkesan mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik.
Pada sidang pembuktian yang digelar pada tanggal 26 September 2014 di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, di Jalan Dr. Cipto No. 3 Kolor Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep dalam persidangan telah menerangkan kalau telah menjalankan beberapa kewajibannya dengan telah menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala diantaranya berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, Laporan realisasi anggaran KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, dan Laporan Keuangan KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013 pada alamat situsnya di : subbagumumkpukabsumenep.blogspot.com
Sedangkan mengenai surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, KPU Kabupaten Sumenep masih beralasan kalau dokumen yang diminta belum diaudit sehingga permintaan atas dokumen SPJ dimaksud tidak dapat diberikan kepada Pemohon. Alasan KPU Kabupaten Sumenep dimaksud memang nampak aneh dan janggal, sebab berdasarkan ketentuan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan “(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya”
Dalam ketentuan mengenai Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan “(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN, (2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : (a) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian Negara/lembaga masing-masing (b) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir (c) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat (d) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan Negara (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”
Pada tanggal 29 September 2014, atau setelah sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang digelar pada tanggal 26 September 2014 dengan agenda sidang pembuktian, Pemohon Informasi Publik telah menyampaikan kesimpulan tertulisnya terhadap sengketa informasi public yang terjadi dengan KPU Kabupaten Sumenep.
Sidang ajudikasi nonlitigasi dalam proses penyelesaian sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan agenda sidang pembuktian yang diselenggarakan pada tanggal 26 September 2014, merupakan sidang ajudikasi non-litigasi yang ke 8 (delapan) dari 8 (delapan) kali sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi yang telah digelar di Kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, sebelum agenda sidang selanjutnya atau sidang pembacaan putusan yang hingga saat ini belum diketahui waktunya.
Sidang pembacaan putusan dalam sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik dengan KPU Kabupaten Sumenep akan menjadi putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang pertama sejak terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
Selain diharapkan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya dapat membuat putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang berkualitas, kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dalam melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi public melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi public” dan “(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja”
Meskipun pada kenyataannya, puluhan sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, hingga saat ini Komisi Informasi Kabupaten Sumenep masih belum bisa melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan puluhan permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep hingga saat inipun masih belum diterbitkan akta registrasi sengketa, termasuk diantaranya adalah permohonan penyelesaian sengketa informasi public terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dengan permintaan data-data atau dokumen dalam pengadaan lahan dan pembangunan gedung SMAN 1 Batuan Sumenep. Puluhan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya tersebut, juga masih belum dilakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Cukup memprihatinkannya kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep terkait dengan tugas dan fungsinya tersebut, semakin di perparah dengan tidak adanya alasan yang dapat menjadi alasan pembenar sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perbuatan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang tidak melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public terhadap seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya.
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sudah seharusnya pula mulai dapat memberikan dan menyajikan informasi-informasi kepada masyarakat Sumenep dan sekitarnya mengenai kinerjanya melalui websitenya di : http://komisiinformasi.sumenepkab.go.id/
Selama ini, meskipun website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep telah ada, namun anehnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep justru seperti tidak berkeinginan untuk mengelola website tersebut secara baik sehingga sangat terlihat miskin informasi. Beberapa sidang ajudikasi dan mediasi yang telah digelar atau mengenai informasi jadwal sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public atau mediasi justru tidak di informasikan dalam website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
Sebagai badan public negara sewajibnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mulai menerbitkan informasi-informasi yang sewajibnya di publikasikan melalui websitenya sehingga dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh public. Kami juga sangat meragukan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dapat dan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas dan fungsinya untuk Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Moh Sidik, Ketua LSM GeBRak
Sumber: Komunitas Anti Korupsi