Sudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dera baru performa sistem bonus melimpahrahasia sukses analisis permainan digitalanalisis kecepatan animasi pengalaman optimalstrategi analisis algoritma hasil maksimalstrategi jitu latihan manajemen modal efektifcara kuasai sistem interaktif pemulatrik pola lingkaran emas hasil konsistenkuasai ai ritme stabil performa optimalpanduan main digital tingkatkan skillstrategi pemain lama kemenangan konsistentiming tepat untuk profit konsistenritme selaras peluang menang meningkatstrategi ampuh profit lebih optimaltren baru grafik naik maksimalpola terukur kunci hasil stabilcara taktis untung konsistenfitur auto solusi praktis terarahawal terencana kunci stabilitaslangkah awal agar main konsistenbaca ritme waktu jadi peluangstrategi data tingkatkan kualitas hasiloptimalisasi timing untuk profit terukurlangkah awal menentukan stabilitas polapendekatan taktis untuk stabilitas hasiltiming adaptif untuk prediktabilitas permainanpendekatan untuk keseimbangan intensitas profitpemanfaatan putaran otomatis untuk kontrolfase sinkronisasi pola profitanalisis awal dan ritme santaigrafik harian untuk strategi optimalstrategi efektif menjaga stabilitas performametode waktu bermain optimalpanduan pola permainan untuk performapola sederhana untuk konsistensi hasilstrategi performa pemain beranggaran minimanalisis momentum untuk keputusan akuratevaluasi pengaturan durasi dan ritme strategi pola bergantian untuk stabilitaspembagian sesi bermain atasi performafokus strategi tunggal jaga konsistensianalisis distribusi strategi bermainanalisis risiko mengelola peluang menangcara memahami variasi permainan digitalcara mengoptimalkan strategi permainan digitalpendekatan data dinamis untuk memahamistrategi analitik maksimalkan game digitalstrategi data adaptif permainan modernstrategi mengidentifikasi peluang game digitalteknik analitik modern untuk mengungkapteknik membaca pola permainan digitalanalisis peluang tanpa perubahan sistem pemulaanalisis probabilitas pola dopamin game digitaldistribusi winrate perubahan jam\faktor awal pola efisien pemulametode ilmiah ritme putaran sistem bonus optimalmetode probabilitas sederhana membaca peluangpergerakan algoritma sistem waktu hasil optimalteknik membaca algoritma waktu analisis tepattren akhir periode pola taktik efektifverifikasi rtp realtime setting vs pola alamievolusi ekosistem game digital teknologi modernlaporan analitik pgsoft konsistensi kinerjamengendalikan ritme jeda stabilitas polapengaruh perangkat hasilpola digital kompleks tersembunyirtp live data akurasi kepercayaan pemainstudi empiris rtp real time strategi keputusananalisis pola awal strategi pemain berpengalamaneksperimen data struktur algoritma rtp 97 perseneksplorasi algoritma rtp pendekatan datarahasia hasil lebih konsistengaming malam hari bikin fokus meningkat drastishobi nongkrong santai jadi lebih menguntungkandunia esport membuka peluang baru anak mudastreaming game jadi aktivitas favorit generasi digitalkoleksi screenshot kmenangan jadi tren anak mudangopi sambil main jadi rutinitas menarik sekarangkomunitas gamer membangun relasi lebih luashobi rebahan ternyata bisa hasilkan keuntunganmain bareng teman jadi momen paling ditunggudunia virtual memberi sensasi berbeda setiap harianak muda kini suka tantangan berbasis digitalhobi scroll malam hari berujung peluang barueksplorasi game baru jadi aktivitas menghibur harianaktivitas online malam hari semakin digemari generasihobi santai berubah jadi kesempatan tak terdugadunia hiburan digital semakin dekat dengan anak mudakebiasaan iseng berujung pengalaman tak terlupakanaktivitas ringan kini jadi tren kalangan remajahobi digital membuka perspektif baru anak mudamain santai bisa jadi cerita seru hariananalisis strategi efisien game digitalcara efektif memahami distribusi hasilevolusi desain visual game digitalfitur sosial game interaksi pemainmodel analitik akurat game digitalpendekatan probabilistik menang game modernpengaruh teknologi cloud dalam meningkatkanstrategi monetisasi game digital efektifteknik cerdas mengelola pola permainantren game yang mendominasi industridisiplin analisis profit harianatur durasi bermain konsistenjam bermain tepat tingkatkan hasilstrategi adaptif lebih efektifpeluang kecil kemenangan stabilstruktur mahjong ways profitpendekatan sistematis bermainperubahan data harian akuratstrategi agresif defensif efisienanalisis rtp optimalrahasia kemenangan pola akuratteknik simbol keberuntungan beruntunpanduan ritme mesin digital bocoran grafik peluang menangsistem otomatis keberuntungan hadiahmetode optimalkan saldo bonuspola petir meledakkan jutawanrahasia simbol merubah nasibstrategi algoritma kemenangan besarlangkah menguasai keberuntungan virtual

Babak akhir sengketa informasi GeBRaK VS KPU Sumenep

Terbit: 26 November 2014 | 04:22 WIB

kpu-ilustrasi-satusultengUPAYA untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara pada badan publik negara menjadi urgen untuk segera dapat terwujudkan. Selama ini transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara masih terlihat sebatas formalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara telah diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto pasal 66 ayat (1) UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat”

Sengketa informasi publik dengan KPU Kabupaten Sumenep sedikit bisa mendesak dan mengingatkan badan publik negara yang selama ini terkesan mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik.

Pada sidang pembuktian yang digelar pada tanggal 26 September 2014 di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, di Jalan Dr. Cipto No. 3 Kolor Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep dalam persidangan telah menerangkan kalau telah menjalankan beberapa kewajibannya dengan telah menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala diantaranya berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, Laporan realisasi anggaran KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, dan Laporan Keuangan KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013 pada alamat situsnya di : subbagumumkpukabsumenep.blogspot.com

Sedangkan mengenai surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, KPU Kabupaten Sumenep masih beralasan kalau dokumen yang diminta belum diaudit sehingga permintaan atas dokumen SPJ dimaksud tidak dapat diberikan kepada Pemohon. Alasan KPU Kabupaten Sumenep dimaksud memang nampak aneh dan janggal, sebab berdasarkan ketentuan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan “(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya”

HotExpose:  JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Dalam ketentuan mengenai Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan “(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN, (2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : (a) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian Negara/lembaga masing-masing (b) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir (c) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat (d) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan Negara (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”

Pada tanggal 29 September 2014, atau setelah sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang digelar pada tanggal 26 September 2014 dengan agenda sidang pembuktian, Pemohon Informasi Publik telah menyampaikan kesimpulan tertulisnya terhadap sengketa informasi public yang terjadi dengan KPU Kabupaten Sumenep.

Sidang ajudikasi nonlitigasi dalam proses penyelesaian sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan agenda sidang pembuktian yang diselenggarakan pada tanggal 26 September 2014, merupakan sidang ajudikasi non-litigasi yang ke 8 (delapan) dari 8 (delapan) kali sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi yang telah digelar di Kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, sebelum agenda sidang selanjutnya atau sidang pembacaan putusan yang hingga saat ini belum diketahui waktunya.

HotExpose:  JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Sidang pembacaan putusan dalam sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik dengan KPU Kabupaten Sumenep akan menjadi putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang pertama sejak terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Selain diharapkan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya dapat membuat putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang berkualitas, kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dalam melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi public melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi public” dan “(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja”

Meskipun pada kenyataannya, puluhan sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, hingga saat ini Komisi Informasi Kabupaten Sumenep masih belum bisa melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan puluhan permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep hingga saat inipun masih belum diterbitkan akta registrasi sengketa, termasuk diantaranya adalah permohonan penyelesaian sengketa informasi public terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dengan permintaan data-data atau dokumen dalam pengadaan lahan dan pembangunan gedung SMAN 1 Batuan Sumenep. Puluhan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya tersebut, juga masih belum dilakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

HotExpose:  JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Cukup memprihatinkannya kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep terkait dengan tugas dan fungsinya tersebut, semakin di perparah dengan tidak adanya alasan yang dapat menjadi alasan pembenar sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perbuatan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang tidak melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public terhadap seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya.

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sudah seharusnya pula mulai dapat memberikan dan menyajikan informasi-informasi kepada masyarakat Sumenep dan sekitarnya mengenai kinerjanya melalui websitenya di : http://komisiinformasi.sumenepkab.go.id/
Selama ini, meskipun website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep telah ada, namun anehnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep justru seperti tidak berkeinginan untuk mengelola website tersebut secara baik sehingga sangat terlihat miskin informasi. Beberapa sidang ajudikasi dan mediasi yang telah digelar atau mengenai informasi jadwal sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public atau mediasi justru tidak di informasikan dalam website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Sebagai badan public negara sewajibnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mulai menerbitkan informasi-informasi yang sewajibnya di publikasikan melalui websitenya sehingga dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh public. Kami juga sangat meragukan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dapat dan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas dan fungsinya untuk Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis: Moh Sidik, Ketua LSM GeBRak

Sumber: Komunitas Anti Korupsi

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *