Sudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena FashionMPOTURBO Akses Situs Resmi Terpercaya 2025prediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokiBIMAHOKIKiyo4dkiyo4dkiyo4dritme tetap stabil dan terarahpola simbol isyarat awalmetode ilmiah mengurai aktualeksplorasi data konsistensi performaanalisis spektral lebih jelastaktik adaptif variansi datapanduan lengkap modern komplekssimulasi keuntungan berbasis datapendekatan probabilistik secara dalamkerangka analitik yang tepateksperimen perilaku tidak umum konsistensistudi pola viral strategi ritme digitalvalidasi respin peningkatan peluang konsistenpola progressive terstruktur distribusianalisis teknologi stabil optimalisasikorelasi simbol wild repetisi probabilitasanalisis pola waktu efisiensi maksimal datastudi prediktif visual eksternal aktivasi sistemstrategi adaptif olympus efek domino returneksperimen siklus mahjong stabilitas probabilitasanalisis pola kemenangan game digitalanalisis strategi bermain efisiencara memahami variasi permainan digitalcara mengoptimalkan strategi bermain gameoptimalisasi kemenangan data analisis perilakupendekatan statistik menang konsistenstrategi adaptif berbasis data digitalstrategi analisis distribusi kemenanganstrategi analitik game interaktifstrategi memahami pola permainan digitalanalisis probabilitas algoritma dopaminstudi komparatif penguatan intermitendinamika pseudo random emosionaleksplorasi matematika fraktal peluangprobabilitas terfragmentasi simbol dinamisstudi rng ekosistem virtual teorema peluang fluktuasi hasilperspektif kuantum keberuntungan sistempola acak neuroplastisitas otakstudi rng performa sistemstrategi terkontrol performa game onlinestudi algoritma multipliertransformasi visual era sinematikanalitik rtp kelola risiko efektifdata rtp pola ritme santai konsistenfenomena simbol awal alur sesi permainanformula disiplin bermain stabilgrafik momentum pola tersembunyi ambisimemahami rtp tanpa biaspemanfaatan rtp rng pendekatan ilmiahanalisis pola acak game modernanalisis waktu terbaik game digitalcara mengembangkan insting bermain dengancara mengidentifikasi peluang tersembunyicara meningkatkan konsistensi hasil dengandinamika game pendekatan perilaku statistikpendekatan analitik keputusan bermain akuratstrategi berbasis data menghindari kerugianstrategi efisien manfaatkan insight datateknik membaca variasi hasilanalisis tren game digital moderncara memanfaatkan data permainan untukcara membaca ritme permainan digitaloptimalkan peluang dengan logika statistikpendekatan sistematis memahami variasi hasilpola tersembunyi game pemulastrategi membaca momentum game digitalstrategi mengelola risiko game digitalteknik adaptasi cepat dalam menghadapitips konsistensi main digital berpengalamanperan data modern analisis pola digitalkompleksitas dan dinamika pola modernadaptasi strategi perubahan ritme permainananalisis pola untuk keputusan permainanpengaruh variasi waktu pada performaobservasi data untuk strategi terukurperubahan pola permainan jangka panjangidentifikasi pola malam stabilitas permainanpengaruh perangkat pada interaksi digitalanalisis sederhana untuk stabilitas keputusanoptimalisasi pola akhir periodeanalisis putaran untuk peluang tersembunyitaktik profesional untuk optimalisasi peluangoptimasi parameter parlay terukuranalisis rtp pola scatter beruntunstrategi adaptif untuk membaca ritmeeksplorasi pola numerik untuk strategistabilitas sistem rtp dasar profitinovasi strategi untuk efisiensi hasildinamika pola viral strategi kemenangananalisis dinamika pola permainananalisis terstruktur tempo pola visualeksperimen ritme bermain berbasis observasievaluasi strategi modern adminmetode kreatif komunitas analisis polapengaruh ritme santai stabilitas permainanstrategi adaptasi tanpa prediksistrategi efektif permainan digitalstrategi pengambilan keputusan pemain berpengalamantren permainan digital 2024 2026analisis spin distribusi simbol digitalbermain tanpa terburu fakta menarikbig data pola simbol pragmatic playintensitas stabil adaptasi permainan cepatkajian akademik ritme sistemmain perlahan mekanisme rng tersembunyimetode bermain santai data rtp terbarumenyusun target bermain data aktualstruktur rtp daya tarik pemaintarget harian sebelum bermain pgsoftanalisis fitur untuk timing profit integrasi mekanisme dengan pola terukuridentifikasi lonjakan grafik untuk strategi efektifanalisis pola untuk profit stabilevaluasi rtp untuk strategi datatransformasi strategi menuju profit pemuladisiplin strategis konversi tren profitformulasi pola berulang untuk konsistensiadaptasi strategi cerdas untuk profitfleksibilitas taktik untuk pertumbuhan keuntunganoptimasi rtp stabil strategiparameter parlay untungadopsi pola viral kinerja permainanpendekatan sistematis formulasi numerikanalisis rtp scatter mahjong waysoptimalisasi taktis efisiensi putaranadaptasi strategis kemenangansimplifikasi taktik kompetitifinovasi strategi starlight princessintegrasi pola akhir periodemembaca sinyal pola rtp dalam dinamika pasar investasimengungkap sistem multiplier berantai pada mahjong ways modernmengurai struktur sistem pembayaran mahjong ways modernmodel evaluasi stabilitas algoritma mahjong ways di platform digitalmodel matematis sinkronisasi rtp dalam sistem digital dinamisperjalanan memahami rtp lewat diskusi komunitas digitalanalisis konsistensi pg soft dalam perspektif risiko moderneksplorasi algoritma dinamis untuk multiplier eksponensial modernformula ilmiah menjaga konsistensi hasil dengan evaluasi rutinkajian analitik nominal besar dalam distribusi simbol digital

Babak akhir sengketa informasi GeBRaK VS KPU Sumenep

Terbit: 26 November 2014 | 04:22 WIB

kpu-ilustrasi-satusultengUPAYA untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara pada badan publik negara menjadi urgen untuk segera dapat terwujudkan. Selama ini transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara masih terlihat sebatas formalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara telah diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto pasal 66 ayat (1) UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat”

Sengketa informasi publik dengan KPU Kabupaten Sumenep sedikit bisa mendesak dan mengingatkan badan publik negara yang selama ini terkesan mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik.

Pada sidang pembuktian yang digelar pada tanggal 26 September 2014 di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, di Jalan Dr. Cipto No. 3 Kolor Sumenep, KPU Kabupaten Sumenep dalam persidangan telah menerangkan kalau telah menjalankan beberapa kewajibannya dengan telah menyediakan dan mengumumkan informasi-informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala diantaranya berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, Laporan realisasi anggaran KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, dan Laporan Keuangan KPU Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013 pada alamat situsnya di : subbagumumkpukabsumenep.blogspot.com

Sedangkan mengenai surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013, KPU Kabupaten Sumenep masih beralasan kalau dokumen yang diminta belum diaudit sehingga permintaan atas dokumen SPJ dimaksud tidak dapat diberikan kepada Pemohon. Alasan KPU Kabupaten Sumenep dimaksud memang nampak aneh dan janggal, sebab berdasarkan ketentuan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan “(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya”

Dalam ketentuan mengenai Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan “(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN, (2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : (a) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian Negara/lembaga masing-masing (b) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir (c) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat (d) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan Negara (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”

Pada tanggal 29 September 2014, atau setelah sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang digelar pada tanggal 26 September 2014 dengan agenda sidang pembuktian, Pemohon Informasi Publik telah menyampaikan kesimpulan tertulisnya terhadap sengketa informasi public yang terjadi dengan KPU Kabupaten Sumenep.

Sidang ajudikasi nonlitigasi dalam proses penyelesaian sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan agenda sidang pembuktian yang diselenggarakan pada tanggal 26 September 2014, merupakan sidang ajudikasi non-litigasi yang ke 8 (delapan) dari 8 (delapan) kali sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi yang telah digelar di Kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, sebelum agenda sidang selanjutnya atau sidang pembacaan putusan yang hingga saat ini belum diketahui waktunya.

Sidang pembacaan putusan dalam sengketa informasi public antara Pemohon Informasi Publik dengan KPU Kabupaten Sumenep akan menjadi putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang pertama sejak terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Selain diharapkan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya dapat membuat putusan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public yang berkualitas, kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dalam melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi public melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi public” dan “(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja”

Meskipun pada kenyataannya, puluhan sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, hingga saat ini Komisi Informasi Kabupaten Sumenep masih belum bisa melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan puluhan permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diajukan dan diterima oleh Komisi Informasi Kabupaten Sumenep hingga saat inipun masih belum diterbitkan akta registrasi sengketa, termasuk diantaranya adalah permohonan penyelesaian sengketa informasi public terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dengan permintaan data-data atau dokumen dalam pengadaan lahan dan pembangunan gedung SMAN 1 Batuan Sumenep. Puluhan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya tersebut, juga masih belum dilakukan proses penyelesaian sengketa informasi public sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Cukup memprihatinkannya kinerja Komisi Informasi Kabupaten Sumenep terkait dengan tugas dan fungsinya tersebut, semakin di perparah dengan tidak adanya alasan yang dapat menjadi alasan pembenar sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perbuatan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang tidak melakukan proses penyelesaian sengketa informasi public terhadap seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi public yang telah diterimanya.

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sudah seharusnya pula mulai dapat memberikan dan menyajikan informasi-informasi kepada masyarakat Sumenep dan sekitarnya mengenai kinerjanya melalui websitenya di : http://komisiinformasi.sumenepkab.go.id/
Selama ini, meskipun website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep telah ada, namun anehnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep justru seperti tidak berkeinginan untuk mengelola website tersebut secara baik sehingga sangat terlihat miskin informasi. Beberapa sidang ajudikasi dan mediasi yang telah digelar atau mengenai informasi jadwal sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public atau mediasi justru tidak di informasikan dalam website Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Sebagai badan public negara sewajibnya Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mulai menerbitkan informasi-informasi yang sewajibnya di publikasikan melalui websitenya sehingga dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh public. Kami juga sangat meragukan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dapat dan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas dan fungsinya untuk Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis: Moh Sidik, Ketua LSM GeBRak

Sumber: Komunitas Anti Korupsi

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *