Awali Puasa Ramdhan, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Sumenep Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kondusifitas
Jadwal Buka Warung Makan dan Aturan Pengeras Suara Ramadan di Sumenep

oleh -185 Dilihat
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan imbauan Ramadan 2026
Bupati Sumenep Achmad Fauzi terkait SE Ramadan
Terbit: 19 Februari 2026 | 08:27 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momentum Ramadan 1447 Hijriah sebagai sarana memperkuat keimanan, mempererat tali persaudaraan, serta menjaga kondusifitas daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga. Lebih dari itu, bulan suci ini harus menjadi ruang pembinaan diri untuk meningkatkan kualitas spiritual, sosial, dan kepedulian terhadap sesama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Bulan Suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati Fauzi kepada media, Rabu (18/02/2026).

Aturan Resmi Melalui SE Nomor 5 Tahun 2026

Baca Juga:

Guna menjamin kekhusyukan ibadah, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan masyarakat:

  1. Operasional Usaha Kuliner: Pemilik warung makan, restoran, atau kafe diimbau untuk menghormati warga yang berpuasa. Aktivitas berjualan di siang hari dianjurkan dimulai pukul 14.00 WIB dengan tetap menjaga etika dan ketertiban.

  2. Batasan Pengeras Suara (Toa): Penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan ibadah tanpa mengganggu ketenteraman warga lain.

  3. Musik Sahur & Membangunkan Sahur: Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB. Bupati menekankan agar dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, dan menghindari potensi gangguan ketertiban umum.

  4. Larangan Miras & Petasan: Masyarakat dilarang keras memperjualbelikan minuman beralkohol (miras), petasan atau mercon, serta bahan peledak sejenisnya selama bulan suci.

  5. Keamanan Lingkungan: Larangan tegas terhadap aktivitas balap liar maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

HotExpose:  Yusril 'Turun Gunung': Perburuan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Dimulai!

Pengawasan Humanis oleh Forkopimda

Baca Juga:

Bupati Fauzi juga menginstruksikan aparatur kecamatan, desa, hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di wilayah masing-masing.

“Pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan rutin guna memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar dan aman,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh rasa syukur dan kedamaian.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kekuatan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ferry Arbania / Editor: Redaksi Madura Expose

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.