Aturan Resmi Jam Kerja ASN Pamekasan Selama Ramadan 2026: Masuk Jam 08.00, Pulang Jam 15.00 WIB
Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkab Pamekasan Bulan Puasa 2026: Ada Pengurangan 60 Menit

oleh -257 Dilihat
Kantor BKPSDM Pamekasan jadwal jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 2026
Aturan resmi jam kerja ASN Pamekasan selama bulan puasa/Ilustrasi.
Terbit: 19 Februari 2026 | 10:32 WIB

PAMEKASAN, MADURA EXPOSE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor: 800/11/432.403/2026. Secara garis besar, pola jam kerja yang diterapkan tetap mengacu pada skema lama dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan hari biasa.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan bahwa selama Ramadan terdapat pengurangan jam kerja sekitar 60 menit.

Rincian Jadwal Jam Kerja Ramadan 2026 Pamekasan:

  • Senin – Kamis:

    • Masuk Kerja: Pukul 08.00 WIB (Biasanya 07.00 WIB)

    • Pulang Kerja: Pukul 15.00 WIB

    • Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WIB

  • Khusus Hari Jumat:

    • Masuk Kerja: Pukul 08.00 WIB

    • Pulang Kerja: Pukul 15.30 WIB

    • Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB

“Untuk kebijakan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Ada pengurangan sekitar satu jam,” ungkap Mustain Ramli, Selasa (17/02/2026).

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Meski jam kerja lebih singkat, BKPSDM menegaskan bahwa efektivitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Mustain menjamin pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di setiap instansi.

Pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan jam kerja ini, baik melalui temuan langsung maupun laporan dari masyarakat.

“Tentu, jika ditemukan pelanggaran, kami siap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sanksi mulai dari pemanggilan dan pembinaan hingga sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

HotExpose:  Lebaran di Penjara: Oknum Lora 'Pemangsa' Mahasiswi

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.