Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Asyik Nyabu, 2 Warga Sumenep Dibekuk Reskoba Situbondo

Avatar photo
148
×

Asyik Nyabu, 2 Warga Sumenep Dibekuk Reskoba Situbondo

Sebarkan artikel ini

Situbondo (MaduraExpose.com)- Sehari sebelum terjadi penangkapan 4 warga Pulau Sapeken yang ketangkap basah menggelar pesat sabu-sabu dirumah Ira, Dusun Bukut, Desa/Kecamatan Sapeken, dua orang warga asal Batang-Batang, Sumenep, Madura juga diringkus Reskoba Polres Situbondo.

Saat ditangkap kedua tersangka sedang asyik menikmati sabu-sabu. Mereka adalah Moh. Sahlan (30), Limbang (44) keduanya warga Desa/Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep dan satu tersangka lainnya, yakni Abdurrahman (37) warga Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tiga pengguna sabu-sabu itu ditangkap disebuah rumah, tepatnya di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (02/09/2014).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil Avanza nopol B 2385 DF dan B 1583 URA. Sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa 10 poket sabu sabu, uang tunai sebesar Rp 1.4 juta, satu alat hisap atau bong.

Polisi juga mengamankan barang milik pelaku berupa 100 lembar plastik, 4 korek api, 3 handphone dan 2 dumpet milik tersangka.

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito membenarkan penangkapan tiga pengguna sabu-sabu tersebut.

“Saat digerebek, mereka bertiga sedang mengkomsumsi sabu sabu,” terang AKP Priyo Puyrwandito.

Abdurrahman, salah satu tersangka asal Sokobenah, Sampang, Madura mengaku membeli barang haram tersebut dari orang India yang hendak pulang ke Malaysia.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 44 ( 1) sub 122 (1) jo 127 (1) huruf (a) dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(bbs/trb/mex/fer)