Sumenep (MaduraExpose.com)- Penggila barang haram jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Sumenep belakangan ini makin menggila. Tak hanya di daratan, ditempat terpencil seperti kepulauan sudah tak asing lagi dengan serbuk putih tersebut.
Penggerebekan dilakukan aparat pada Rabu (10/9/2014) lalu dan sedikitnya 4 orang di tangkap saat menggelar pesta sabu-sabu disalah satu rumah tersangka, Dusun Bukut, Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura.
Empat orang pelaku, yakni Lukmanul Hakim (37), Ajimal Hairi (31), keduanya warga Desa Sapeken. Herianto (27) dan Andi Akbar (27), warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep. Mereka langsung digelandang petugas ke sel tahanan Polsek Sapeken.
Setelah ditangkap, polisi langsung menjebloskan mereka ke ruang tahanan Polsek Sapeken.
Petuga juga mengamankan 11 barang bukti (BB), berupa 1 bungkus klip plastik, 2 plastik berisi putau, 2 sendok plastik, 1 paket SS seberat 1 gram, 0,5 paket SS, 5 gram SS dan 1 alat sedot putau
BB lainnya yang diamankan berupa 2 paket alat sedot dari kaca, 1 bong lengkap dengan alat hisap terbungkus tas hitam dan 9 sedotan warna putih bekas .
“ Para tersangka hanya di tahan satu malam di Polsek, karena esoknya langsung kami limpahkan ke Polres Sumenep”, terang Abu Mahdura, Kanitreskrim Polsek (pulau) Sapeken.
Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini dibuat resah dengan kebiasaan pelaku, yang sering berkumpul dirumah Ira alias Khairatun Nisa’ (37) untuk pesat sabu-sabu.
“Akhirnya masyarakat melaporkan mereka ke kepolisian. Benar saja, ketika dilakukan penggerebekan, empat orang tengah pesta sabu-sabu dirumah Ira”, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, para tersangka, imbuh Abu Mahdura, akan dijerat dengan pasal 44 (1) sub 122 (1) jo 127 (1) huruf a tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal diatas 5 tahun penjara. (tim/mex)