Astaghfirullah! Oknum Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia: Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

oleh -238 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan putusan tegas dan bersejarah terhadap Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap santri-santriwatinya. Sahnan divonis 20 tahun penjara dan dikenai hukuman tambahan yang sangat berat, yakni kebiri kimia. Hukuman ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.[dok. Istimewa]

 


SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan putusan tegas dan bersejarah terhadap Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap santri-santriwatinya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa, menegaskan komitmen pengadilan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

Sahnan divonis 20 tahun penjara dan dikenai hukuman tambahan yang sangat berat, yakni kebiri kimia. Hukuman ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

Vonis Berlapis: Denda Miliaran dan Pemasangan Alat Deteksi

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, menyampaikan rincian putusan yang bertujuan memberikan efek jera maksimal tersebut pada Selasa (9/12/2025).

“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar,” kata Jetha.

Selain hukuman fisik dan denda, PN Sumenep juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun setelah terdakwa bebas. Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan agar identitas dan status Sahnan sebagai pelaku kekerasan seksual diumumkan secara luas melalui media lokal dan nasional, dengan biaya ditanggung oleh terdakwa.

Faktor Pemberat: Merusak Masa Depan Santri dan Citra Agama

Jetha menjelaskan, keputusan hakim memberikan vonis maksimal didasarkan pada sembilan poin pemberat yang menunjukkan betapa parahnya kejahatan yang dilakukan terdakwa:

  • Trauma Mendalam: Tindakan terdakwa menyebabkan para korban kehilangan kesucian, mengalami trauma mendalam, serta penderitaan psikis berkepanjangan bagi korban dan orang tua. Hakim menilai terdakwa telah merusak masa depan para santri.

  • Gagal Sebagai Pendidik: Sahnan dinilai gagal dalam tugasnya sebagai pendidik karena tidak melindungi dan membina santri di bawah pengawasannya.

  • Mencemarkan Citra Islam: Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan simbol agama, sehingga mencemarkan citra Islam dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pesantren.

  • Tidak Ada Penyesalan: Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.

  • Keresahan Publik: Tindakannya menimbulkan keresahan luas di masyarakat, membuat orang tua khawatir menyekolahkan anak ke pesantren.

“Dalam amar putusan disebutkan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” tegas Jetha.

Terbongkar Melalui Grup Diskusi Alumni, Pelaku Sempat Kabur

Kasus bejat ini terungkap setelah serangkaian aksi cabul yang dilakukan Sahnan sejak tahun 2021 mulai dibahas oleh alumni pesantren melalui percakapan grup elektronik, yang kemudian informasinya sampai ke orang tua korban.

Setelah banyak korban melapor, Sahnan sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari pertanggungjawaban. Namun, pelariannya terhenti pada 10 Juni 2025, saat ia berhasil ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.***

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan