Abdul Mannan Terancam Penjara Seumur Hidup

Terbit: 6 Desember 2016 | 20:41 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Penyidik Polres Sampang, Madura akhirnya menjerat tersangka kasus pembunuhan berencana yang diduga sengaja dilakukan oleh Abdul Mannan (40), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, hingga membuat nyawa orang lain melayang.

Dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan korban H.Hasani Al-Sanin (51),Warga Desa Apaan, Kecamatan Pangerangan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku, meski tersangka beralibi tidak bermaksud membunuh korban.
Korban tewas dengan luka bacok dibagian tubuhnya.

Informasi yang bersumber dari penyidik Polres Sampang menyebutkan, pelaku membunuh korban saat berpapasan di Dusun Gelbe, Desa Pengarengan. Saat itu antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut hingga duel maut tak terelakkan.

Saat terjadi duel itulah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan celurit dari balik bajunya dan seketika itu juga menyabetkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga tangan kanan korban terluka parah dan nyaris putus.

“Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 353 KUHP tentang Pembunuhan berencana, ancamannya maksimal penjara seumur hidup,” ungkap AKP Hari Siswo, Kasatreskrim Polres Sampang kepada awak media, Selasa 6 Desember 2016. [sub/red/*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *