Babak Baru Sengketa Kurir vs Konsumen di Sumenep: Antara Fakta Penganiayaan dan Upaya Laporan Balik

Terbit: 22 Desember 2025 | 00:30 WIB

SUMENEP, [22 DESEMBER 2025[ – Kasus perselisihan fisik yang melibatkan seorang kurir ekspedisi berinisial ML dan konsumen berinisial YD di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak krusial.

Setelah laporan ML terhadap YD atas dugaan penganiayaan naik ke tahap penyidikan, pihak YD secara resmi melayangkan laporan balik ke Mapolsek Bluto pada Kamis (18/12/2025).

Kronologi dan Klaim Hukum Pihak konsumen (YD), melalui kuasa hukumnya Kurniadi, S.H., berdalih bahwa tindakan fisik yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan diri (Noodweer) akibat adanya ancaman fisik terlebih dahulu dari sang kurir saat terjadi perdebatan mengenai identitas pengirim paket.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak kurir. Kuasa hukum ML dari Kantor HBB Law Firm, Mahbub Junaidi, S.H., menilai adanya kejanggalan substantif dalam laporan balik tersebut. Mahbub menyoroti jeda waktu pelaporan yang cukup lama sebagai indikasi adanya upaya pembelokan isu hukum.

Pernyataan Kuasa Hukum ML (Mahbub Junaidi, S.H.): “Klien kami adalah pekerja yang sedang menjalankan tugas profesi sesuai SOP. Sangat janggal jika laporan balik baru muncul setelah laporan kami naik ke tahap penyidikan. Dalam hukum berlaku adagium ‘Qui tacet consentire videtur’—jika memang merasa dirugikan, mengapa baru melapor sekarang?” tegas Mahbub.

Kolase Foto: Kurniadi Raja Hantu VS Mahbub Junaidi,SH.

Menunggu Obyektivitas Penyidik Saat ini, kedua belah pihak menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Bluto. Pihak kepolisian diharapkan bertindak objektif dengan mengedepankan bukti materiil berupa:

  1. Hasil Visum et Repertum kedua belah pihak.

  2. Keterangan saksi mata netral di lokasi kejadian.

  3. Penerapan asas kausalitas untuk menentukan siapa penyerang pertama (Physical Aggressor).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap pekerja lapangan (kurir) dan batasan hak pembelaan diri bagi konsumen dalam hukum pidana di Indonesia. [Tim/Red]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *