Pansus DPRD Sumenep “Tak Serius” Rampungkan Raperda Migas

Terbit: 14 Oktober 2015 | 18:39 WIB

Malang, Maduraexpose.com- Untuk kesekian kalinya, Koordinator Wilayah Front Pemuda Madura Kepulauan (Kowril FP MK) Malang, Mohammad Kayyis AR mempertanyakan komitmen dan keseriusan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Migas).

Menurut Kayyis, FP MK sudah menyelenggarakan Seminar dan Dialog Terbuka tentang, Raperda Migas Sumenep dan Prospek Tambang Migas di Madura pada bulan Juli 2015 di Sumenep. Tujuannya sebagai rekomendasi sekaligus rujukan tambahan bagi Pansus dalam menyelesaikan Raperda Migas di Sumenep.

Dalam seminar itu hadir pula Iskandar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Sumenep, serta Yapit Saptaputra ahli migas. Bahkan acara itu juga dihadiri oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Jawa Timur, Humas Perusahaan Migas, delegator partai politik, serta jajaran mahasiswa Sumenep.

“Bahkan pada waktu itu yang turut menjadi pembicara adalah Elan Biantoro (Humas SKK Migas,red). Beliau juga memaparkan pentingnya Raperda Migas bagi Pemerintah Sumenep sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak area eksploitasi migas, sekaligus untuk aturan main bagi para perusahaan migas. Artinya FP MK sudah mengupayakan mendudukkan semua elemen untuk percepatan penyelesaian Raperda Migas” tutur Kayyis dalam rilisnya kepada Maduraexpose.com Rabu, (14/10/2015).

Bagi Kayyis, Raperda Migas merupakan kebutuhan mendesak bagi pemerintah Kabupaten Sumenep. Selama ini proses dan eksploitasi migas di Sumenep cenderung mengabaikan prinsip saling menguntungkan. Sebagai misal, beberapa perusahan migas home base nya masih di luar Sumenep, sehingga tidak bisa menyerap tenaga pekerja lokal. Bahkan CSR (corporate social responsibility) yang menjadi tanggung jawab perusahaan masih acapkali diabaikan pada tataran pendistribusiannya bagi masyarakat Sumenep, yang dikelola melalui komite CSR.

“Karena Raperda Migas salah satunya mengatur tata kelola eksploitasi migas di Sumenep, maka idealnya memang harus segera diselesaikan. Sehingga masyarakat dan pemerintah tidak merasa dirugkan dengan kegiatan eksploitasi migas tersebut,” sambung Kayyis.

Kayyis juga menjelaskan, FP MK secara kelembagan juga merumuskan draft rekomendasi bagi DPRD yang berisi item-item penting untuk rujukan tambahan bagi penyusunan Raperda Migas.Beberapa poin dalam draft rekomendasi itu misalnya mengatur tentang, Dana Bagi Hasil (DBH), mekanisme distribusi CSR, transparansi keuangan, jaminan untuk perusahaan, dan sosialisasi Raperda Migas kepada masyarakat. Sehingga harapannya pembahasan Raperda Migas dapat dirampungkan dengan segera.

“Ini sebagai wujud komitmen FP MK dalam mendorong percepatan penyelesaian Raperda Migas. Sehingga kita berharap Pansus segera menyelesaikan Raperda Migas yang sifatnya begitu urgen,”terang Kayyis.

Sebagaimana diketahui, molornya pembahasan Raperda Migas karena mepetnya tenggang waktu yang diberikan BPPD kepada Pansus, untuk menyelesaikan Raperda Migas.

(Ais/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *