Kepala Daerah Incumbent Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Terbit: 22 September 2015 | 14:55 WIB

Maduraexpose.com-Desember 2015 gempita pilkada akan sangat terasa di Indonesia. Bagaimana tidak, pilkada yang sebelumnya digelar dengan jadwal berbeda, mulai tahun ini akan dilaksanakan secara serentak. Tak tanggung-tanggung, pemilihan kepala daerah tersebut akan dilangsungkan di 269 daerah di Indonesia.

Ini artinya, 50% lebih dari total jumlah kabupaten/kota di Indonesia akan kental dengan nuansa politis menjelang akhir tahun 2015.

Hingga hari ini, dari 269 daerah yang menggelar pilkada belum diketahui berapa orang incumbent yang akan kembali berlaga. Namun yang pasti, para petahana pasti sudah ambil ancang-ancang sejak jauh-jauh hari. Walikota atau bupati yang akan mencalonkan kembali pasti tengah meramu berbagai strategi untuk kemenangan dirinya.

Realitas ini kerap membuat para pejabat khawatir. Maklum, kebijakan kepala daerah akan sangat mungkin dipengaruhi kepentingan politik.

Menyikapi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti para petahana.

“Mendekati pilkada banyak pejabat yang was-was, terutama jika petahana mencalonkan kembali. Namun peluang terjadinya hal itu sudah diminimalisir melalui UU Nomor 8 Tahun 2015. Pada dasarnya UU ini lahir karena besarnya potensi pelanggaran yang dilakukan petahana,” kata salah seorang anggota KASN Tasdik Kinanto pada JPNN.

Fakta-fakta adanya pejabat yang masuk tim sukses petahana nanti diberi fasilitas dan sebaliknya, yang tidak mendukung justru dimutasi bahkan nonjob, sudah jadi rahasia umum. Namun mulai tahun ini, kebijakan pragmatis seperti itu sudah sulit dilakukan. Pasalnya, UU yang disebutkan Tasdik Kinanto akan membatalkan mutasi pegawai yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada.

Intinya, kalau ada kepala daerah yang melakukan mutasi dalam rentang enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada, maka akan dibatalkan.

Contohnya bisa dilihat Surabaya. Lelang jabatan yang sudah dipublikasikan terpaksa harus ditunda karena masa jabatan kepala daerahnya kurang dari enam bulan lagi.

(**/JPNN/BrtPrng*)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *